Opini
ROMPI ORANYE DAN KRISIS KEPEMIMPINAN DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
18 Jun 2026 | 8 | Penulis
Jambi,Jambinyanyok.com - Oleh: Nafil Mahendra
Belum genap setengah tahun berjalan, 2026 sudah mencatatkan rekor yang menyedihkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan 13 operasi tangkap tangan sepanjang tahun ini, tujuh di antaranya adalah kepala daerah, mulai dari wali kota hingga enam bupati dari Madiun, Pati, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, sampai Muara Enim. Angka ini bahkan melampaui catatan OTT (Operasi Tangkap Tangan) sepanjang tahun sebelumnya. Rompi oranye, simbol yang dulu terasa langka dan mengejutkan, kini sudah menjadi pemandangan biasa di Gedung Merah Putih KPK.
Yang membuat publik semakin gelisah bukan sekadar jumlahnya, tapi pola di baliknya. Rata-rata kepala daerah ditangkap karena memeras anak buahnya sendiri melalui setoran proyek, sebagian lagi bermain di jual-beli jabatan, sisanya terjerat gratifikasi dan penyalahgunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility). Modusnya berbeda, tapi akarnya satu: kekuasaan yang dipahami sebagai kesempatan, bukan amanah.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi "siapa pelaku selanjutnya", melainkan "kenapa pola ini terus berulang di begitu banyak daerah di Indonesia, dengan begitu banyak orang dengan latar belakang berbeda". Jika korupsi hanya soal moral segelintir oknum, harusnya kasus korupsi tersebar acak dan jarang ditemukan. Tapi ketika tujuh kepala daerah dari delapan provinsi berbeda terjerat dengan modus yang hampir seragam dalam waktu kurang dari enam bulan, itu bukan lagi cerita tentang orang jahat. Itu cerita tentang sistem yang gagal membentengi dirinya sendiri.
Ilmu kepemimpinan punya jawaban lama untuk gejala ini, walau jarang disebut dengan istilah teknisnya: kepemimpinan bukan hanya mengenai soal siapa yang duduk di kursi tertinggi, melainkan budaya apa yang ia berikan pada orang-orang di bawahnya. Seorang pemimpin yang tidak peduli, membiarkan, apalagi memerintahkan, "setoran" dari bawahannya sebenarnya sedang mengajarkan satu hal kepada seluruh organisasinya: bahwa jabatan adalah alat tukar dan barang, bukan tanggung jawab. Begitu pelajaran itu dipahami, korupsi tak lagi butuh diperintahkan secara jelas dan terperinci. Ia berjalan sendiri, turun-temurun, dari kepala daerah ke kepala dinas, dari kepala dinas ke staf, sampai jadi kebiasaan yang dianggap wajar bahkan sudah menjadi budaya antar pegawai pemerintah lainnya.
Inilah yang membuat respons Kementerian Dalam Negeri terasa pas, meski menyedihkan. Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyebut maraknya OTT terhadap kepala daerah sebagai alarm keras bagi sistem pemerintahan, sementara Menteri Dalam Negeri menilai gelombang penangkapan ini mencerminkan masalah mendasar yang menyangkut kesejahteraan, moral, hingga integritas aparatur. Ironisnya, ini terjadi di tengah era ketika hampir semua pemerintah daerah berlomba mempercantik akun media sosial mereka, mengunggah video kunjungan kerja dan slogan antikorupsi. Citra digital boleh kelihatan bersih, tapi di balik layar, transaksi lama tidak pernah berhenti. Pemimpin yang sibuk mengelola kesan dan sensasi sering lupa bahwa kepercayaan publik tak pernah dibangun dari unggahan, melainkan dari keselarasan antara kata dan tindakan.
Masyarakat hari ini juga sudah lebih pintar membaca pola ini. Mereka tidak lagi terkesan dengan pidato antikorupsi yang menggebu-gebu, apalagi jika tahun depan nama daerah yang sama muncul lagi di daftar OTT. Yang mereka cari adalah bukti bahwa hukum berlaku adil, bahwa pemimpin berani menindak orang terdekatnya bahkan bawahannya, dan bahwa sistem pengawasan benar-benar bekerja, bukan sekadar formalitas di atas kertas kerja reformasi birokrasi.
Maka, perbaikan tidak bisa berhenti pada slogan atau digitalisasi layanan semata. Pertama, rekrutmen pejabat publik, terutama posisi-posisi strategis di dinas dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), harus benar-benar berbasis rekam jejak integritas, yaitu selaras antara ucapan dan tindakan, bukan sekadar kedekatan politik semata. Kedua, sistem pengawasan internal pemerintah daerah perlu diperkuat dengan mekanisme pelaporan yang melindungi pelapor, bukan justru mengintimidasinya. Ketiga, transparansi anggaran daerah, termasuk dana CSR dan proyek infrastruktur, sebaiknya dibuka ke publik secara langsung, bukan hanya saat diminta auditor. Keempat, partisipasi masyarakat dan pers dalam mengawasi pemerintahan daerah harus dianggap sebagai mitra, bukan ancaman terhadap stabilitas pencitraan kepala daerah.
Semua langkah ini tidak akan berarti apa-apa tanpa keberanian dan keteguhan hati personal dari pemimpinnya sendiri. Sebab pada akhirnya, sistem hanya bisa membatasi peluang penyimpangan, namun budaya organisasi tetap ditentukan oleh siapa yang berada di puncaknya, dan apa yang ia anggap pantas dilakukan.
Rompi oranye yang terus bermunculan sepanjang 2026 bukan sekadar berita kriminal musiman. Ia adalah cermin retak yang memantulkan wajah pemerintahan kita hari ini, dan peringatan bahwa kita lebih membutuhkan pemimpin yang takut mengkhianati kepercayaan rakyat, daripada pemimpin yang hanya takut kehilangan jabatan. Sebab jabatan hanyalah titipan sementara, sementara kepercayaan rakyat, sekali dikhianati, butuh waktu sangat panjang untuk dipulihkan. Negara yang terus kehilangan kepercayaan publik adalah negara yang berjalan tanpa kompas moral.(***)
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar
Berita Trending
Berita Lainnya


