Presiden BEM UNISAR (Ferdiansah) | Gaji ke-13 Bagi ASN Sarolangun 2026 Milik siapa & salah siapa?
Pemerintahan

Presiden BEM UNISAR (Ferdiansah) | Gaji ke-13 Bagi ASN Sarolangun 2026 Milik siapa & salah siapa?

  26 Jun 2026 |   114 |   Admin

Sarolangun, Jambinyanyok.com | Polemik belum dicairkannya gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun menuai kritik dari berbagai pihak. Kali ini, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Sarolangun (UNISAR), Ferdiansah, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam memenuhi hak para ASN.


Menurut Ferdiansah, hingga saat ini gaji ke-13 belum dapat dibayarkan karena anggarannya belum tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Sarolangun disebut masih menunggu perubahan APBD serta instruksi lebih lanjut terkait pencairannya.


"Kondisi ini menjadi sebuah kegagalan nyata bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Para ASN telah menunggu hak mereka, namun hingga kini belum juga direalisasikan," ujar Ferdiansah, Jumat (26/6/2026).


Ia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 ASN telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 beserta aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang pada umumnya mengatur pembayaran dilakukan sekitar bulan Juni setiap tahunnya.


Karena itu, menurutnya, alasan belum tersedianya anggaran menunjukkan lemahnya perencanaan keuangan daerah.

"Sangat disayangkan apabila persoalan ini terjadi karena gaji ke-13 belum dianggarkan. Kalaupun nantinya tetap dibayarkan di kemudian hari, pencairan yang terlambat tetap menjadi bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi hak ASN tepat waktu," tegasnya.


Ferdiansah juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun untuk mengambil sikap tegas dan menunjukkan komitmen dalam mengawal persoalan tersebut.


"Kami meminta Ketua DPRD Sarolangun bersikap tegas dan lugas. DPRD harus menunjukkan komitmennya dengan langkah konkret agar hak ASN dapat segera dipenuhi dan persoalan ini tidak berlarut-larut," katanya.


Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 bukan hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi ekonomi para ASN dan keluarganya yang telah menunggu pencairan tersebut.


Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun masih menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 belum dapat dilakukan karena anggaran belum tersedia dalam APBD 2026 dan masih menunggu proses perubahan anggaran sebelum pencairan dapat direalisasikan. (***)

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar