Opini
Saatnya APH Masuk Kampus: Usut Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung UIN STS Jambi
11 Jul 2026 | 13 | Admin
Oleh: Elas Anra Dermawan, SH
Founder LBH NADI
Jambi, Jambinyanyok.com | Perguruan tinggi merupakan benteng moral, pusat pengembangan ilmu pengetahuan, dan tempat lahirnya para intelektual bangsa. Oleh karena itu, setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan kepada perguruan tinggi harus dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat akademik.
Publik tentu berhak bertanya ketika melihat sejumlah bangunan megah di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi diduga belum dimanfaatkan secara optimal atau bahkan terbengkalai. Apabila kondisi tersebut benar adanya, maka pertanyaan yang muncul bukan sekadar mengapa gedung itu kosong, tetapi apakah proses perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatannya telah sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Dalam perspektif hukum, pembangunan yang tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan penganggaran patut dievaluasi. Aparat Penegak Hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat informasi awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serah terima, hingga pemanfaatan aset merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang sah.
LBH NADI mendorong agar APH tidak ragu melakukan pendalaman secara profesional apabila terdapat dasar yang memadai. Langkah tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap penggunaan uang rakyat benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan pendidikan.
Di sisi lain, Rektorat UIN STS Jambi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Transparansi mengenai alasan gedung belum difungsikan, status pemanfaatannya, serta rencana optimalisasi aset akan menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.
Negara tidak boleh membiarkan aset yang dibangun dengan dana publik kehilangan nilai manfaat. Kampus bukan tempat berdirinya monumen pemborosan anggaran, melainkan ruang lahirnya gagasan, inovasi, dan kemajuan bangsa.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran hukum, maka hal itu harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di luar pagar kampus. Justru karena kampus adalah rumah integritas, maka pengelolaan anggarannya harus menjadi teladan bagi seluruh institusi negara.
Hukum tidak boleh tunduk pada tembok kekuasaan. Transparansi bukan ancaman bagi kampus, melainkan kehormatan yang harus dijaga.(***)
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar
Berita Trending
Berita Lainnya


