Opini
REKTOR HARUS BERTANYA: KETIKA AKUN KKN UIN STS JAMBI DIPENUHI KONTEN GOYANGAN, DI MANA PENGAWASAN KAMPUS ISLAM?
09 Aug 2026 | 605 | Admin
Oleh: Elas Anra Dermawan, SH
LBH NADI
Jambi, Jambinyanyok.com | Media sosial telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan mahasiswa. Kreativitas, ekspresi, dokumentasi kegiatan dan komunikasi publik merupakan bagian dari perkembangan zaman yang tidak mungkin dihindari oleh perguruan tinggi.
Namun, ketika sebuah akun media sosial digunakan untuk merepresentasikan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN STS Jambi, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai kebebasan pribadi mahasiswa. Di sana terdapat identitas institusi, kegiatan akademik, nama perguruan tinggi dan secara tidak langsung membawa citra sebuah kampus Islam.
Karena itu, ketika publik melihat akun media sosial KKN yang justru dipenuhi berbagai konten hiburan dan video bergoyang, pertanyaan yang patut diajukan bukan pertama-tama, “Mengapa mahasiswa membuat konten tersebut?”
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah:
“Di mana sistem pengawasan kampus?”
Dan lebih jauh:
“Apakah pimpinan UIN STS Jambi telah memiliki standar yang jelas mengenai etika penggunaan media sosial dalam kegiatan resmi mahasiswa?”
KAMPUS ISLAM MEMILIKI TANGGUNG JAWAB MORAL
Perguruan tinggi Islam bukan hanya tempat memperoleh gelar akademik. Ia memiliki tanggung jawab moral untuk membentuk manusia yang berilmu sekaligus berakhlak.
Dalam perspektif Islam, ilmu dan adab tidak seharusnya dipisahkan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Qalam ayat 4 bahwa Rasulullah SAW memiliki akhlak yang agung. Ayat tersebut menjadi salah satu landasan penting bahwa pendidikan dalam tradisi Islam tidak berhenti pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan karakter dan akhlak.
Karena itu, aktivitas mahasiswa yang membawa nama perguruan tinggi Islam semestinya ditempatkan dalam kerangka tersebut.
Tentu, membuat konten TikTok atau video hiburan tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum Islam maupun pelanggaran akademik. Tidak setiap video bergoyang dapat serta-merta dikategorikan sebagai kemaksiatan atau pelanggaran hukum.
Di sinilah pentingnya objektivitas.
Yang harus dilihat adalah konteks, substansi, cara penyajian, identitas yang digunakan, tujuan pembuatan konten, serta aturan internal kampus yang berlaku.
Jika konten tersebut merupakan akun pribadi mahasiswa, ruang kebebasan pribadi harus dihormati.
Tetapi jika akun tersebut merupakan media resmi kelompok KKN, menggunakan identitas kegiatan KKN, atribut universitas, dan diposisikan sebagai representasi kegiatan mahasiswa UIN STS Jambi, maka wajar apabila publik mempertanyakan standar etik yang digunakan.
REKTOR BUKAN POLISI MEDIA SOSIAL
Kritik kepada Rektor tentu tidak boleh dimaknai bahwa Rektor harus menjadi pengawas setiap unggahan mahasiswa.
Itu tidak realistis.
Rektor bukan polisi media sosial.
Namun, Rektor adalah pemimpin institusi.
Tanggung jawab kepemimpinan bukan berarti mengawasi setiap tindakan individu secara langsung, tetapi memastikan sistem pengawasan, pembinaan dan kode etik berjalan dengan baik.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah mahasiswa KKN telah diberikan pedoman penggunaan media sosial?
Apakah Dosen Pembimbing Lapangan memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap publikasi kelompok KKN?
Apakah terdapat standar mengenai penggunaan nama, logo, atribut dan identitas UIN STS Jambi di media sosial?
Apakah terdapat mekanisme evaluasi apabila konten yang dipublikasikan dianggap tidak sesuai dengan nilai akademik dan etika kelembagaan?
Jika semua mekanisme itu telah tersedia, maka persoalannya adalah penegakan dan pengawasan.
Tetapi jika belum tersedia, maka persoalannya lebih fundamental: tata kelola kampus perlu dievaluasi.
JANGAN MENJADIKAN MAHASISWA SEBAGAI SATU-SATUNYA PIHAK YANG DISALAHKAN
LBH NADI berpandangan bahwa kritik terhadap fenomena ini tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap mahasiswa.
Mahasiswa adalah peserta didik.
Jika terdapat perilaku yang dianggap tidak sesuai dengan norma kampus, maka pendekatan pertama yang seharusnya dikedepankan adalah pendidikan dan pembinaan.
Jangan sampai institusi dengan mudah menyalahkan mahasiswa, tetapi lupa bertanya apakah mahasiswa telah memperoleh pedoman yang jelas.
Sebab sebuah sistem pendidikan yang baik bukan hanya memberikan sanksi ketika terjadi kesalahan.
Sistem pendidikan yang baik juga mencegah kesalahan melalui pembinaan dan pengawasan.
PERSPEKTIF POLITIK ISLAM: KEPEMIMPINAN ADALAH AMANAH
Dalam politik Islam, kepemimpinan bukan sekadar jabatan.
Kepemimpinan adalah amanah.
Seorang pemimpin dituntut untuk menjaga kemaslahatan, mencegah kerusakan dan memastikan lembaga yang dipimpinnya berjalan menuju tujuan yang benar.
Prinsip amanah dan maslahah menjadi penting ketika kita berbicara tentang perguruan tinggi Islam.
Karena itu, kritik kepada Rektor UIN STS Jambi bukanlah kritik terhadap pribadi.
Ini adalah kritik terhadap fungsi kepemimpinan dan tata kelola institusi.
Jika kampus membawa identitas Islam, maka publik tentu berharap terdapat standar etika yang kuat.
Bukan berarti semua mahasiswa harus dibuat kaku.
Bukan berarti kampus harus memusuhi kreativitas.
Dan bukan berarti setiap konten hiburan harus dilarang.
Tetapi harus ada garis yang jelas antara:
kreativitas dengan kebablasan, kebebasan dengan ketidakbertanggungjawaban, serta ekspresi pribadi dengan representasi institusi.
MARWAH KAMPUS JUGA DIBENTUK DI RUANG DIGITAL
Pada masa lalu, citra kampus dibangun melalui gedung, prestasi akademik, penelitian dan kegiatan kemahasiswaan.
Hari ini, citra kampus juga dibentuk melalui layar telepon genggam.
Satu video dapat dilihat ribuan bahkan jutaan orang.
Karena itu, komunikasi digital tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan kecil.
Ketika akun yang membawa nama KKN UIN STS Jambi menampilkan konten tertentu, masyarakat tidak selalu mampu membedakan apakah itu merupakan ekspresi pribadi mahasiswa atau representasi resmi kampus.
Di sinilah institusi harus hadir memberikan batas yang jelas.
Kampus harus mengajarkan bahwa kebebasan digital harus berjalan bersama tanggung jawab digital.
REKTOR HARUS MELAKUKAN EVALUASI
LBH NADI mendorong Rektor UIN STS Jambi untuk tidak alergi terhadap kritik.
Justru kritik publik seharusnya menjadi bahan evaluasi.
Pertama, melakukan evaluasi terhadap seluruh pedoman penggunaan media sosial dalam kegiatan KKN.
Kedua, memperkuat peran Dosen Pembimbing Lapangan dalam melakukan pembinaan terhadap mahasiswa.
Ketiga, membuat standar etika penggunaan nama, logo, atribut dan identitas UIN STS Jambi di ruang digital.
Keempat, memberikan edukasi mengenai etika bermedia sosial kepada mahasiswa sebelum pelaksanaan KKN.
Kelima, apabila ditemukan konten yang benar-benar melanggar kode etik kampus, maka proses pembinaan atau penindakan harus dilakukan secara objektif, proporsional dan sesuai aturan yang berlaku.
PENUTUP: KAMPUS ISLAM HARUS MENJADI TELADAN
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang TikTok.
Bukan pula sekadar tentang video bergoyang.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana sebuah perguruan tinggi Islam menjaga keseimbangan antara kebebasan mahasiswa, perkembangan teknologi, etika akademik dan marwah institusi.
UIN STS Jambi tidak boleh hanya menjadi kampus Islam secara nama.
Nilai Islam harus hadir dalam budaya akademik, kepemimpinan, pembinaan mahasiswa dan tata kelola institusi.
Karena itu, Rektor memang harus bertanya.
Bukan untuk mencari siapa yang harus dihukum.
Tetapi untuk memastikan:
Apakah sistem pengawasan sudah berjalan?
Apakah mahasiswa sudah dibina?
Apakah dosen pembimbing telah menjalankan fungsi pembinaan?
Dan yang paling penting:
Apakah wajah UIN STS Jambi di ruang digital sudah mencerminkan marwah sebuah perguruan tinggi Islam?
LBH NADI berpendapat, kritik seperti ini bukanlah upaya menjatuhkan kampus.
Justru sebaliknya.
Kritik adalah bagian dari ikhtiar menjaga kampus agar tetap menjadi tempat lahirnya manusia berilmu, beradab, berintegritas dan bertanggung jawab.
Sebab kampus Islam yang besar bukan hanya kampus yang menghasilkan sarjana.
Kampus Islam yang besar adalah kampus yang mampu melahirkan manusia berilmu sekaligus mampu menjaga adabnya, termasuk ketika berada di ruang digital.(***)
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar
Berita Trending


