Opini
LBH NADI Soroti Putusan Kasasi terhadap Driver Ojol Jambi
18 May 2026 | 77 | Admin
Jambi, Jambinyanyok.com | Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI)menyoroti upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dalam perkara yang dihadapi seorang driver ojek online di Jambi, Muhammad Iqbal. Langkah tersebut dinilai patut dipersoalkan secara serius, terutama jika ditinjau dari perspektif hukum acara pidana yang baru berlaku di Indonesia.
Sorotan tersebut muncul seiring telah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026, yang secara tegas membatasi ruang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.
Dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru disebutkan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Ketentuan tersebut dipandang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga negara sekaligus upaya menciptakan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.
Menurut LBH NADI, ketika seseorang telah diputus bebas oleh pengadilan, maka putusan tersebut semestinya dipandang sebagai akhir dari proses pembuktian pidana yang dilakukan negara terhadap dirinya.
“Putusan bebas mengandung makna bahwa JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan di persidangan. Karena itu negara tidak boleh terus-menerus menempatkan seseorang dalam ancaman penghukuman,” demikian pandangan yang disampaikan LBH NADI.
LBH NADI menilai, penutupan ruang kasasi terhadap putusan bebas dalam KUHAP baru merupakan bentuk pembatasan kewenangan negara demi menjamin perlindungan hak asasi dan kepastian hukum bagi warga negara.
Perdebatan KUHAP Lama dan KUHAP Baru
Di sisi lain, terdapat kemungkinan bahwa pengajuan kasasi oleh JPU didasarkan pada ketentuan KUHAP lama dengan alasan proses pemeriksaan di tingkat pertama dilakukan sebelum KUHAP baru berlaku.
Pandangan tersebut merujuk pada ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c KUHAP 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara yang sedang diperiksa di persidangan tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama sampai diputus oleh hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Namun demikian, LBH NADI mempertanyakan apakah ketentuan tersebut otomatis membuat seluruh tahapan perkara, termasuk banding dan kasasi, tetap tunduk pada KUHAP lama.
Menurut pandangan LBH NADI, ketentuan peralihan tersebut sejatinya hanya dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan proses pemeriksaan tingkat pertama yang sedang berjalan agar tidak terjadi kekacauan prosedural akibat perubahan hukum acara di tengah persidangan.
Artinya, keberlakuan KUHAP lama dinilai hanya dipertahankan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan tingkat pertama yang belum selesai, bukan untuk seluruh tahapan perkara hingga kasasi.
“Ketika putusan tingkat pertama telah dijatuhkan dan salah satu pihak mengajukan upaya hukum, maka tindakan hukum tersebut dilakukan pada saat KUHAP baru telah berlaku efektif. Dengan demikian, mekanisme upaya hukum seharusnya tunduk pada ketentuan KUHAP baru,” tulis LBH NADI.
Asas Lex Favor Reo
LBH NADI juga menyoroti penerapan asas lex favor reo, yakni prinsip bahwa apabila terjadi perubahan hukum maka ketentuan yang diterapkan haruslah ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Menurut lembaga tersebut, apabila masih terdapat keragu-raguan mengenai hukum acara mana yang harus diterapkan, maka asas tersebut semestinya menjadi dasar pertimbangan.
“Ketika KUHAP baru telah secara tegas menutup ruang kasasi terhadap putusan bebas, maka ketentuan itulah yang seharusnya diprioritaskan,” tulisnya.
Dalam konteks perkara Muhammad Iqbal, LBH NADI menilai bahwa apabila benar JPU tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas setelah KUHAP baru berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, maka langkah tersebut patut dipersoalkan karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa.(***)
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar
Berita Trending
Berita Lainnya


