Pinjaman Daerah Bukan Beban: Meluruskan Perspektif Hukum & Politik Atas Rencana Pembiayaan Pemkab Muaro Jambi Melalui PT SMI
Opini

Pinjaman Daerah Bukan Beban: Meluruskan Perspektif Hukum & Politik Atas Rencana Pembiayaan Pemkab Muaro Jambi Melalui PT SMI

  13 Aug 2026 |   103 |   Admin

Oleh: ELAS ANRA DERMAWAN, S.H.
LBH NADI – Praktisi Hukum

Muaro Jambi, Jambinyanyok.com | Rencana Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memperoleh pembiayaan sekitar Rp200 miliar guna mendukung pembangunan infrastruktur belakangan menjadi perhatian publik. Bahkan, muncul narasi yang cenderung menempatkan rencana pembiayaan tersebut semata-mata sebagai persoalan “utang” yang akan membebani keuangan daerah.

Menurut saya, cara pandang demikian terlalu sederhana dan berpotensi menyesatkan publik apabila tidak ditempatkan dalam perspektif hukum keuangan negara, kebijakan fiskal daerah, dan kebutuhan pembangunan.

Persoalannya bukan semata-mata “Pemkab Muaro Jambi berutang atau tidak”, melainkan apakah pembiayaan tersebut diperbolehkan hukum, memenuhi prinsip kehati-hatian fiskal, digunakan untuk kegiatan produktif, memiliki kemampuan pembayaran kembali, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka pembiayaan daerah tidak dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai kebijakan yang salah.

1. Pinjaman Daerah Adalah Instrumen yang Diakui Hukum

Secara normatif, pembiayaan utang daerah bukan tindakan yang berada di luar sistem hukum.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memberikan kerangka hukum bagi pembiayaan utang daerah.

Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Dengan demikian, secara hukum terdapat perbedaan mendasar antara:

utang daerah yang dilakukan secara ilegal atau tidak prudent, dengan

pembiayaan utang daerah yang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan pengendalian fiskal.

Keduanya tidak boleh dipersamakan.

PP Nomor 1 Tahun 2024 merupakan regulasi yang saat ini berlaku dan secara eksplisit mengatur mengenai pembiayaan utang daerah. Bahkan PP tersebut mencabut PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Maka, menyebut rencana pembiayaan Pemkab Muaro Jambi sebagai “utang” tanpa menjelaskan konstruksi hukum dan mekanisme fiskalnya dapat menghasilkan persepsi publik yang tidak utuh.

2. PT SMI Bukan Pihak yang “Memaksakan Utang” kepada Pemerintah Daerah

Hal lain yang perlu diluruskan adalah posisi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

PT SMI bukanlah pihak yang secara sepihak menentukan bahwa suatu pemerintah daerah harus berutang.

Dalam skema pembiayaan, pemerintah daerah mengajukan kebutuhan pembiayaan dan lembaga pembiayaan melakukan penilaian terhadap aspek kelayakan, kemampuan keuangan, struktur pembiayaan, proyek yang akan dibiayai, serta risiko pembiayaan.

Dengan kata lain, hubungan tersebut merupakan hubungan pembiayaan yang memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi, bukan sekadar keputusan politik sepihak.

Bahkan regulasi terbaru Kementerian Keuangan, yaitu PMK Nomor 11 Tahun 2026, mengatur pemberian pinjaman daerah yang bersumber dari lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank untuk mendanai pembangunan infrastruktur milik daerah yang mendukung sektor prioritas pemerintah.

Karena itu, PT SMI tidak tepat ditempatkan sebagai pihak yang harus dipersalahkan hanya karena menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan.

Justru secara kelembagaan, keberadaan lembaga pembiayaan seperti PT SMI dapat menjadi bagian dari ekosistem pembiayaan pembangunan nasional.

3. Yang Harus Dinilai Adalah Kualitas Utangnya, Bukan Sekadar Besarnya

Dalam perspektif kebijakan publik, tidak semua utang mempunyai karakter yang sama.

Ada utang yang bersifat konsumtif dan tidak menghasilkan nilai tambah.

Tetapi ada pula pembiayaan yang digunakan untuk membangun jalan, jembatan, fasilitas pelayanan publik, infrastruktur ekonomi dan sarana dasar masyarakat.

Pembiayaan jenis kedua memiliki karakter berbeda karena menghasilkan public value.

Jika Rp200 miliar digunakan untuk infrastruktur strategis, maka yang harus dihitung bukan hanya nominal kewajibannya, tetapi juga:

- peningkatan konektivitas wilayah;
- penurunan biaya transportasi;
- peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat;
- peningkatan nilai aset daerah;
- terbukanya akses perdagangan;
- peningkatan investasi;
- serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam teori kebijakan fiskal, pembangunan tidak selalu harus menunggu sampai seluruh dana tersedia dari pendapatan daerah pada tahun berjalan.

Justru pembiayaan dapat digunakan sebagai instrumen untuk melakukan percepatan pembangunan apabila kemampuan fiskal tahunan tidak cukup memenuhi seluruh kebutuhan infrastruktur.

Kementerian Keuangan sendiri menjelaskan bahwa pemerintah daerah didorong untuk melakukan sinergi pendanaan, termasuk menggunakan pembiayaan utang daerah sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan infrastruktur.

4. APBD Terbatas Bukan Berarti Pemerintah Harus Berhenti Membangun

Berdasarkan pemberitaan, APBD Muaro Jambi berada di kisaran Rp1,3 triliun dan sebagian besar terserap untuk belanja wajib dan mengikat. Karena itu pemerintah daerah mencari alternatif pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur.

Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memiliki dua pilihan.

Pertama, menunda pembangunan sampai tersedia ruang fiskal yang cukup.

Kedua, mencari skema pembiayaan yang sah dengan memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.

Jika pilihan kedua dilakukan melalui mekanisme yang transparan, terukur dan sesuai hukum, maka tidak tepat apabila sejak awal langsung dicap sebagai kebijakan yang membahayakan daerah.

Pemerintah daerah justru dituntut kreatif dalam mencari solusi pembiayaan pembangunan.

Otonomi daerah tidak boleh hanya dimaknai sebagai kewenangan mengelola pemerintahan, tetapi juga kemampuan membangun daerah secara efektif dengan sumber pembiayaan yang sah.

5. Ada Mekanisme Pengawasan Fiskal

Argumentasi bahwa pinjaman Rp200 miliar otomatis akan membebani APBD juga perlu diuji secara akademik.

Pembiayaan utang daerah tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa pengendalian.

Terdapat parameter fiskal yang harus diperhatikan, termasuk batas defisit, kemampuan pembayaran kembali, kapasitas fiskal daerah dan ketentuan pemerintah pusat.

Kementerian Keuangan secara khusus mengatur mekanisme pengendalian defisit dan pembiayaan utang daerah.

Dengan demikian, angka Rp200 miliar yang disebut dalam pemberitaan tidak seharusnya diperlakukan sebagai angka final yang otomatis menjadi kewajiban daerah.

Pemberitaan yang ada sendiri menyebut angka tersebut masih dalam tahap kajian dan pemerintah masih membandingkan beberapa alternatif lembaga pembiayaan berdasarkan bunga, tenor dan mekanisme pembayaran.

Artinya, proses pengambilan keputusan masih berlangsung.

Maka, secara hukum dan politik, terlalu dini menyimpulkan bahwa pemerintah telah “membebani” masyarakat dengan utang Rp200 miliar.

6. Politik Pembangunan Harus Berbasis Manfaat, Bukan Sekadar Persepsi

Dalam perspektif politik pemerintahan daerah, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan sesuatu yang sah.

Namun kritik harus tetap berbasis data.

Jangan sampai istilah “utang daerah” digunakan sebagai alat politik untuk membangun ketakutan publik tanpa menjelaskan untuk apa pembiayaan tersebut digunakan dan bagaimana mekanisme pembayarannya.

Pemerintah daerah tidak boleh alergi terhadap kritik.

Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang utuh.

Jika pembiayaan digunakan untuk infrastruktur yang memang dibutuhkan masyarakat, maka pertanyaan yang lebih tepat bukan:

“Mengapa pemerintah berutang?”

Melainkan:

“Apakah pembiayaan tersebut legal, produktif, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat?”

Itulah standar objektif yang semestinya digunakan.

7. Pemkab Muaro Jambi Justru Harus Dinilai dari Akuntabilitasnya

Saya tidak sedang mengatakan bahwa setiap pinjaman pemerintah pasti baik.

Tidak.

Pinjaman tetap harus diawasi.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi harus mampu menjelaskan kepada publik:

1. proyek apa yang akan dibiayai;
2. nilai masing-masing proyek;
3. tenor pembiayaan;
4. tingkat bunga atau biaya pembiayaan;
5. kemampuan APBD membayar pokok dan bunga;
6. proyeksi kemampuan fiskal daerah;
7. manfaat ekonomi dan sosial proyek;
8. mekanisme pengadaan;
9. mekanisme pengawasan;
10. serta indikator keberhasilan pembangunan.

Apabila seluruhnya dapat dijelaskan secara terbuka, maka masyarakat memiliki dasar objektif untuk menilai.

DPRD juga harus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Dengan demikian, dukungan terhadap pembiayaan tidak boleh dimaknai sebagai pemberian cek kosong kepada pemerintah.

Sebaliknya, kritik terhadap pemerintah juga tidak boleh berubah menjadi penolakan terhadap setiap bentuk pembiayaan pembangunan.

8. PT SMI Seharusnya Dilihat sebagai Mitra Pembiayaan, Bukan Musuh Pemerintah Daerah

Dalam pembangunan daerah, pemerintah membutuhkan berbagai sumber pembiayaan.

Ketika APBD tidak mampu membiayai seluruh kebutuhan pembangunan secara sekaligus, lembaga pembiayaan dapat menjadi salah satu alternatif.

Dalam konteks tersebut, PT SMI harus ditempatkan dalam kerangka kelembagaan yang tepat.

PT SMI bukanlah pemerintah daerah.

PT SMI juga bukan pihak yang menentukan prioritas politik pembangunan Muaro Jambi.

Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab menentukan kebutuhan pembangunan, sedangkan lembaga pembiayaan memiliki kepentingan untuk memastikan pembiayaan diberikan berdasarkan kelayakan dan kemampuan pengembalian.

Hubungan tersebut justru menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam pembiayaan.

Karena itu, apabila PT SMI dipilih melalui prosedur yang sesuai dan pembiayaan memenuhi persyaratan yang ditentukan, tidak ada dasar untuk membangun stigma bahwa keterlibatan PT SMI dengan sendirinya merupakan persoalan hukum.

9. Jangan Mengubah Instrumen Fiskal Menjadi Isu Politik yang Menakutkan

Pembangunan infrastruktur membutuhkan keberanian fiskal.

Pemerintah daerah yang tidak memiliki keberanian mengambil keputusan strategis akan selalu berada dalam posisi menunggu.

Sementara kebutuhan masyarakat terus berkembang.

Jalan membutuhkan perbaikan.

Jembatan membutuhkan pembangunan.

Konektivitas antarwilayah membutuhkan peningkatan.

Pelayanan publik membutuhkan fasilitas.

Pertumbuhan ekonomi membutuhkan infrastruktur.

Karena itu, politik pembangunan harus keluar dari paradigma “utang selalu buruk”.

Yang harus kita lawan adalah:

utang yang tidak produktif, pembiayaan yang tidak transparan, proyek yang tidak jelas manfaatnya, dan pengelolaan yang tidak akuntabel.

Bukan instrumen pembiayaannya.

10. Kesimpulan Hukum

Dari perspektif hukum, rencana pembiayaan daerah melalui lembaga pembiayaan seperti PT SMI pada prinsipnya merupakan instrumen yang diakui dalam sistem hukum keuangan daerah.

PP Nomor 1 Tahun 2024 telah memberikan kerangka mengenai pembiayaan utang daerah, sementara PMK Nomor 11 Tahun 2026 secara lebih spesifik mengatur pemberian pinjaman daerah dari lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan sektor prioritas.

Karena itu, rencana pembiayaan Rp200 miliar tidak dapat dinilai hanya berdasarkan nominalnya.

Legalitas, kemampuan fiskal, tujuan penggunaan, struktur pembiayaan, manfaat pembangunan, dan mekanisme pengawasanlah yang harus menjadi parameter utama.

Sebagai praktisi hukum, saya berpandangan bahwa Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi patut diberikan ruang untuk melakukan kajian dan mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.

Pada saat yang sama, PT SMI juga tidak seharusnya ditempatkan secara negatif hanya karena menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan.

Yang harus kita kawal bukan sekadar apakah pemerintah meminjam uang, tetapi apakah uang yang dipinjam tersebut benar-benar berubah menjadi jalan yang lebih baik, jembatan yang lebih kuat, konektivitas yang lebih baik, ekonomi yang bergerak dan kesejahteraan masyarakat yang meningkat.

Di situlah ukuran keberhasilan sebuah kebijakan publik.

Dan di situlah pula hukum harus berdiri:

bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan pembangunan dilakukan secara sah, prudent, transparan, akuntabel dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.(***)
Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar