Opini
Partai Politik Terancam Tersingkir Bila Abaikan Keterwakilan Perempuan
26 May 2026 | 27 | Admin
Keterwakilan perempuan dalam sistem politik Indonesia kembali memperoleh penguatan melalui putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang selama ini dipersoalkan karena dianggap tidak memiliki daya paksa, akhirnya memperoleh penegasan melalui Putusan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Permasalahan utama yang diuji dalam perkara tersebut berkaitan dengan ketiadaan sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurut para pemohon, ketentuan Pasal 245 UU Pemilu selama ini hanya berhenti sebagai norma formal tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Dalam perspektif hukum, keadaan demikian dikenal sebagai Lex Imperfecta, yaitu suatu norma yang memuat kewajiban tetapi tidak disertai sanksi apabila kewajiban tersebut dilanggar. Akibatnya, norma hukum kehilangan daya efektifnya dalam praktik.
Dalil tersebut bukan tanpa dasar. Pada sejumlah pelaksanaan pemilu sebelumnya, ditemukan kenyataan bahwa partai politik tetap dapat melanjutkan proses pencalonan meskipun daftar calon yang diajukan tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sebagaimana ditentukan undang-undang. Dalam praktiknya, ketentuan yang seharusnya menjadi instrumen afirmasi justru berpotensi berubah menjadi sekadar persyaratan administratif.
Padahal keberadaan kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen bukanlah ketentuan yang lahir tanpa alasan konstitusional. Kebijakan afirmatif tersebut bertujuan mewujudkan prinsip keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Keterlibatan perempuan dalam lembaga legislatif tidak hanya dipahami sebagai persoalan jumlah semata, melainkan berkaitan erat dengan partisipasi dalam proses pembentukan kebijakan publik. Kehadiran perempuan sebagai bagian dari pengambil keputusan diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan merepresentasikan kepentingan masyarakat secara lebih luas.
Menjawab permohonan tersebut, MK dalam pertimbangan hukumnya memberikan penegasan yang sangat penting. Mahkamah menyatakan bahwa apabila partai politik peserta pemilihan umum tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka KPU pada setiap tingkatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud.
Dengan demikian, MK tidak lagi menempatkan ketentuan keterwakilan perempuan sebagai norma yang bersifat deklaratif semata, melainkan sebagai norma yang mempunyai akibat hukum konkret.
Penegasan tersebut diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang adil. Menurut Mahkamah, upaya mengurangi ketimpangan dan diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif hanya dapat diwujudkan apabila norma tersebut disertai instrumen penegakan yang efektif.
Oleh karena itu, MK menilai dalil para pemohon yang mempersoalkan ketiadaan ancaman sanksi dalam Pasal 245 UU Pemilu sebagai beralasan menurut hukum. Mahkamah berpandangan bahwa ketiadaan sanksi telah membuka ruang bagi penyelenggara pemilu untuk meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan, yang pada akhirnya bertentangan dengan semangat konstitusi.
Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selanjutnya harus dimaknai bahwa dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Putusan ini menandai perubahan penting dalam politik hukum pemilu Indonesia. Keterwakilan perempuan tidak lagi diposisikan sebagai sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai mandat konstitusional yang wajib dipenuhi. Ke depan, partai politik tidak dapat lagi memandang ketentuan kuota perempuan sebagai pelengkap persyaratan pencalonan, tetapi sebagai kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi nyata apabila diabaikan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu secara prosedural, melainkan juga dari sejauh mana sistem politik mampu menjamin partisipasi yang adil dan setara bagi seluruh warga negara, termasuk perempuan.(***)
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar
Berita Trending
Berita Lainnya


