Dirugikan Ratusan Juta, Warga Jambi Laporkan PT Faza Generus Persada ke Ditreskrimum Polda Jambi
Hukum

Dirugikan Ratusan Juta, Warga Jambi Laporkan PT Faza Generus Persada ke Ditreskrimum Polda Jambi

  23 Jul 2026 |   32 |   Admin

Jambi, Jambinyanyok.com | Seorang warga Jambi berinisial HG secara resmi melaporkan dugaan peristiwa yang dialaminya terkait transaksi pembelian kavling tanah kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Laporan tersebut diajukan setelah HG mengaku telah menyerahkan uang muka (DP) senilai ratusan juta rupiah untuk pembelian satu kavling tanah yang dipasarkan oleh PT Faza Generus Persada, namun hingga kini tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.

Menurut keterangan pelapor, sebelum melakukan pembayaran dirinya terlebih dahulu melakukan survei langsung ke lokasi bersama pihak yang mewakili perusahaan. Dalam kesempatan itu, pelapor mengaku mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut telah dibeli dan dikuasai oleh perusahaan, sehingga hanya tinggal menyelesaikan proses administrasi berupa pemecahan sertifikat.

Berbekal informasi tersebut, HG kemudian percaya dan menyerahkan uang muka sebagai bagian dari transaksi pembelian kavling tanah.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, pelapor mengaku tidak pernah memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses penyerahan tanah. Berulang kali meminta penjelasan kepada pihak perusahaan, pelapor menyatakan tidak mendapatkan informasi yang jelas.

Karena merasa tidak memperoleh kepastian, HG kemudian melakukan pengecekan sendiri terhadap objek tanah yang telah dipesannya. Dari hasil pengecekan tersebut, pelapor mengaku mengetahui bahwa tanah dimaksud ternyata masih berada dalam penguasaan pihak lain dan belum berada dalam penguasaan PT Faza Generus Persada sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan.

Pelapor menyatakan, apabila sejak awal mengetahui kondisi tersebut, dirinya tidak akan pernah menyerahkan uang untuk melakukan transaksi pembelian kavling tanah.

Setelah mengetahui kondisi sebenarnya, HG mengaku telah beberapa kali berupaya meminta penjelasan kepada Direktur PT Faza Generus Persada, Aris Nurchoiri. Namun menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak pernah membuahkan hasil.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa selama proses transaksi dirinya tidak pernah bertemu secara langsung dengan direktur perusahaan, meskipun nama dan tanda tangan yang bersangkutan tercantum dalam dokumen-dokumen transaksi.

Belakangan, pihak perusahaan disebut menyarankan agar pelapor mengajukan pembatalan transaksi dan permohonan pengembalian dana karena penjualan tanah tersebut tidak dapat dilanjutkan. Meskipun kemudian terdapat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan, hingga laporan kepolisian dibuat pelapor mengaku dana tersebut belum juga diterimanya.

Merasa haknya tidak kunjung dipenuhi, HG akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum Polda Jambi agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi pembelian tanah. Calon pembeli diimbau untuk memastikan status hukum dan penguasaan objek tanah, melakukan verifikasi terhadap legalitas pengembang, serta tidak mudah menyerahkan pembayaran sebelum memperoleh kepastian mengenai objek yang diperjualbelikan.(***)
Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar