LBH NADI: Jambi Belum Memiliki Fasilitas Rehabilitasi yang Memadai Bagi Pecandu Narkoba
Hukum

LBH NADI: Jambi Belum Memiliki Fasilitas Rehabilitasi yang Memadai Bagi Pecandu Narkoba

  02 Jul 2026 |   40 |   Admin

Jambi, Jambinyanyok.com | Ketiadaan panti rehabilitasi narkotika yang memadai di Provinsi Jambi menjadi perhatian serius dalam audiensi antara Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Pertemuan yang berlangsung di Kantor BNNP Jambi itu dihadiri langsung oleh Direktur LBH NADI, Adam Deyant Biharu, S.H., dan diterima oleh Kepala BNNP Jambi, Brigadir Jenderal Polisi Asep Saepudin, S.I.K.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNNP Jambi menegaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penanganan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi adalah masih terbatasnya fasilitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Menurutnya, pecandu pada hakikatnya merupakan individu yang membutuhkan pemulihan melalui rehabilitasi agar dapat terbebas dari ketergantungan dan kembali menjalani kehidupan yang produktif.

"Kita harus segera menghadirkan panti rehabilitasi bagi para pecandu narkotika. Rehabilitasi merupakan bagian penting dari proses pemulihan. Saat ini Jambi masih memiliki keterbatasan fasilitas rehabilitasi sehingga kebutuhan penanganan terhadap pecandu belum dapat terpenuhi secara optimal," ungkap Brigjen Pol. Asep Saepudin.

Ia menjelaskan bahwa penanganan pecandu tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Diperlukan fasilitas rehabilitasi yang mampu memberikan layanan medis, psikologis, sosial, dan pembinaan secara terpadu agar mereka benar-benar pulih dari ketergantungan narkotika.

Menanggapi hal tersebut, Direktur LBH NADI, Adam Deyant Biharu, S.H., menyatakan dukungannya terhadap gagasan penguatan fasilitas rehabilitasi di Provinsi Jambi. Menurutnya, perang melawan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku peredaran gelap, tetapi juga harus memberikan ruang pemulihan bagi para penyalahguna dan pecandu melalui rehabilitasi yang layak.

"Selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada penindakan. Padahal rehabilitasi merupakan salah satu kunci utama untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika. Tanpa fasilitas rehabilitasi yang memadai, upaya pemulihan pecandu akan sulit berjalan secara maksimal," ujar Adam.

Dalam audiensi tersebut, LBH NADI juga menyampaikan keprihatinannya terhadap perkembangan modus baru penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektronik atau vape yang dikenal dengan istilah "Pod Getar". Fenomena ini dinilai perlu menjadi perhatian serius karena menyasar kalangan remaja dan mahasiswa dengan memanfaatkan bentuk rokok elektronik yang sulit dikenali.

LBH NADI turut mengapresiasi langkah Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektronik atau vape dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika bersama DPR RI. Selain itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara dinilai sebagai langkah preventif yang patut menjadi referensi dalam memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Bagi LBH NADI, meningkatnya berbagai modus peredaran narkotika menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan kebijakan yang menyentuh aspek pencegahan, rehabilitasi, edukasi, serta kolaborasi seluruh elemen masyarakat.

Mengakhiri audiensi, LBH NADI menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dengan BNNP Jambi dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), termasuk mendorong lahirnya kebijakan yang memperkuat layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Provinsi Jambi.

Menurut LBH NADI, kehadiran panti rehabilitasi bukan sekadar pembangunan fasilitas, tetapi merupakan investasi kemanusiaan untuk menyelamatkan generasi muda dari jerat narkotika. Dengan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Provinsi Jambi memiliki sistem rehabilitasi yang memadai sehingga penanganan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan para korban penyalahgunaan narkotika. (***)
Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar