Hukum
LBH NADI Kembali Datangi Polda Jambi, Korban Dugaan Penipuan Kontrakan Bertambah
07 Jul 2026 | 43 | Admin
Jambi,Jambinyanyok.com | Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) kembali mendatangi Polda Jambi untuk melakukan follow up atas pengaduan dugaan penipuan bermodus penyewaan rumah kontrakan yang sebelumnya telah dilaporkan. Dalam kesempatan tersebut, LBH NADI juga mendampingi sejumlah korban baru yang diduga mengalami modus serupa untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyidik.
Direktur LBH NADI, Adam Deyant Biharu, S.H., mengatakan bahwa kedatangan pihaknya merupakan bentuk komitmen dalam mengawal proses hukum sekaligus memastikan laporan para korban mendapat penanganan yang optimal.
"Kami kembali mendatangi Polda Jambi untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah kami sampaikan sebelumnya. Selain itu, hari ini kami juga mendampingi korban-korban baru yang diduga mengalami modus yang sama agar dapat memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik," ujar Adam.
Menurut Adam, dari informasi yang diperoleh para korban, modus yang digunakan memiliki pola yang hampir sama dengan laporan sebelumnya. Jika pada pengaduan terdahulu rumah yang ditawarkan berada di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, kali ini rumah yang ditawarkan berada di kawasan Kota Baru, Kota Jambi. Meski objek rumah berbeda, korban menduga modus yang digunakan serupa dan mengarah pada terduga pelaku yang sama.
Perkembangan tersebut, menurut LBH NADI, menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya dugaan pola yang berulang sehingga berpotensi menimbulkan korban-korban lain apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Atas dasar itu, LBH NADI berharap Polda Jambi dapat menangani perkara tersebut secara cepat, tepat, profesional, dan terukur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami percaya Polda Jambi akan menangani perkara ini secara profesional. Harapan kami tentu proses penyelidikan dapat berjalan cepat, tepat, dan terukur sehingga fakta-fakta yang ada dapat segera terungkap. Penanganan yang cepat juga penting agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa," kata Adam.
LBH NADI juga kembali mengingatkan masyarakat, khususnya mahasiswa baru dan para perantau yang sedang mencari tempat tinggal, agar lebih berhati-hati terhadap penawaran rumah kontrakan melalui media sosial maupun platform digital.
Menurut Adam, masyarakat tidak boleh langsung percaya hanya karena rumah dapat disurvei secara langsung atau karena pihak yang menawarkan mampu memberikan akses terhadap kunci rumah. Calon penyewa sebaiknya memastikan identitas pihak yang menawarkan, melakukan verifikasi dengan pemilik yang sah, mencari informasi kepada warga sekitar mengenai status rumah tersebut, serta tidak terburu-buru melakukan pembayaran sebelum seluruh informasi dipastikan benar.
"Jangan sampai kebutuhan untuk segera mendapatkan tempat tinggal dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Luangkan waktu untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Kehati-hatian adalah langkah paling sederhana namun sangat penting agar tidak muncul korban-korban berikutnya," tutupnya.
LBH NADI menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada para korban serta mengawal proses penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar
Berita Trending
Berita Lainnya


