Opini
Ketimpangan Prioritas Pemerintahan: Saat Agenda Nasional Mengalahkan Kebutuhan Daerah
07 Jul 2026 | 19 | Admin
Oleh: ELAS ANRA DERMAWAN, SH
Founder LBH NADI
Jambi, Jambinyanyok.com | Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun di atas dua prinsip yang harus berjalan beriringan: persatuan nasional dan otonomi daerah. Program nasional merupakan instrumen penting untuk mencapai tujuan pembangunan negara, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh menghilangkan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi kebutuhan riil masyarakat setempat.
Dalam perspektif hukum tata negara, semangat desentralisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi. Artinya, daerah bukan sekadar pelaksana administratif kebijakan pusat, melainkan juga memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjawab kebutuhan masyarakatnya.
Persoalan muncul ketika orientasi pembangunan lebih banyak diarahkan pada keberhasilan program nasional, sementara berbagai persoalan mendasar di daerah—seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengelolaan lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat—tidak memperoleh perhatian yang seimbang. Dalam kondisi demikian, ukuran keberhasilan pemerintah daerah dapat bergeser dari kemampuan menyelesaikan persoalan lokal menjadi sekadar kemampuan memenuhi target program nasional.
Padahal, keberhasilan pembangunan seharusnya diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Program nasional yang baik tetap memerlukan fleksibilitas agar dapat disesuaikan dengan karakteristik sosial, budaya, ekonomi, dan geografis masing-masing daerah. Pendekatan yang terlalu seragam berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan karena kebutuhan setiap daerah tidak selalu identik.
Dalam perspektif politik Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan prinsip kemaslahatan (maslahah). Seorang pemimpin tidak hanya dituntut menjalankan kebijakan administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang dipimpinnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."
Prinsip ini menegaskan bahwa ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan sekadar tercapainya target birokrasi, melainkan terpenuhinya hak-hak rakyat serta terwujudnya keadilan sosial. Dalam konsep siyasah syar'iyyah, kebijakan publik harus selalu berpijak pada kemaslahatan dan menghindarkan masyarakat dari kemudaratan.
Karena itu, pemerintah daerah semestinya tetap memiliki ruang untuk menetapkan prioritas berdasarkan kebutuhan objektif masyarakatnya. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus dibangun melalui dialog, evaluasi berbasis data, dan penghormatan terhadap semangat otonomi daerah, bukan sekadar hubungan yang bersifat instruktif.
Pada akhirnya, agenda nasional bukanlah lawan bagi kepentingan daerah. Namun, ketika implementasinya menyebabkan persoalan lokal terabaikan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap desain kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya. Negara akan semakin kuat apabila keberhasilan nasional dibangun dari keberhasilan setiap daerah dalam menyelesaikan persoalan masyarakatnya.
Pembangunan yang adil bukan hanya tentang menjalankan program nasional, tetapi juga tentang menghadirkan negara di tengah kebutuhan nyata rakyat. Di situlah amanah konstitusi dan nilai-nilai keadilan dalam politik Islam bertemu: menjadikan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama dari setiap kebijakan. (***)
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar
Berita Trending
Berita Lainnya


