Opini
Masalah Daerah: Cermin Gagalnya Amanah Kekuasaan?
26 Jun 2026 | 4 | Admin
Oleh: Elas Annra Dermawan, S.H.
Founder LBH NADI
Jambi, Jambinyanyok.com | Setiap daerah tentu memiliki persoalan. Persoalan bukanlah sesuatu yang dapat dihilangkan sepenuhnya. Namun, ketika masalah yang sama terus berulang, membesar, dan tidak kunjung memperoleh penyelesaian yang efektif, maka pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi “mengapa masalah itu ada?”, melainkan “mengapa negara gagal mengelolanya?”
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Kewenangan tersebut bukan sekadar hak untuk memerintah, tetapi kewajiban untuk melahirkan kebijakan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan umum. Oleh karena itu, kegagalan menyelesaikan persoalan publik secara berulang dapat menjadi indikator bahwa terdapat kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau evaluasi kebijakan.
Tentu tidak semua persoalan dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Faktor ekonomi, kondisi sosial, bencana, maupun keterbatasan kewenangan juga dapat memengaruhi. Namun, ketika pemerintah tidak mampu membaca persoalan, tidak memiliki langkah penyelesaian yang jelas, atau bahkan mengabaikan aspirasi masyarakat, maka kritik publik memiliki dasar yang kuat, baik secara hukum maupun secara moral.
Dalam politik Islam, kekuasaan adalah amanah, bukan hak istimewa. Jabatan bukanlah simbol kehormatan, melainkan beban pertanggungjawaban. Al-Qur’an memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan setiap keputusan ditegakkan dengan keadilan. Prinsip ini menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pemimpin bukan terletak pada retorika, melainkan pada kemampuan menghadirkan kemaslahatan dan menghilangkan kemudaratan bagi rakyat.
Karena itu, kritik terhadap pemerintah tidak boleh dipandang sebagai tindakan anti-pemerintah. Dalam tradisi politik Islam, muhasabah terhadap penguasa merupakan bagian dari upaya menjaga agar kekuasaan tetap berada di jalan keadilan. Kritik yang objektif adalah bentuk tanggung jawab sosial untuk mengingatkan pemegang amanah ketika kebijakan tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, rakyat tidak menuntut pemerintah untuk menciptakan daerah tanpa masalah. Yang dituntut adalah kesungguhan dalam menyelesaikan masalah, keberanian mengevaluasi kebijakan yang gagal, dan kerendahan hati untuk menerima kritik demi kepentingan bersama.
Sebab, ketika masalah daerah terus berulang tanpa solusi yang nyata, yang dipertanyakan bukan hanya kualitas kebijakan, tetapi juga kualitas amanah kekuasaan itu sendiri. (***)
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar
Berita Trending
Berita Lainnya


