Aktivis Soroti Dugaan Mafia Tanah dalam Sengketa PT KBPC vs Masyarakat Bungo
02 Jun 2026 | 208 | Admin
Bungo, Jambinyanyok.com | Tumpulnya hukum dan keadilan untuk masyarakat kabupaten Bungo provinsi Jambi untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak atas tanah mereka yang diduga diserobot oleh perusahaan milik Syamsudin Ibrahim yaitu perusahaan PT KBPC.
Tanah atau lahan milik masyarakat di kabupaten Bungo yang seharusnya menjadi sumber pencaharian untuk bisa menanam atau bertani kini diduga sudah diserobot secara ilegal dengan menggunakan modus sertifikat yang diduga palsu atau bodong.
Konflik ini bermula pada tahun 2015 salah satu perusahaan tambang batu bara PT KBPC GROUP pernah bernegosiasi melakukan penawaran untuk pembelian lahan tersebut melalui direktur perusahaan kepada masyarakat yang menjadi korban yaitu Hendra dan adik beradiknya namun tidak ada kesepakatan.
Kemudian pada tahun 2019 perusahaan milik H. Syamsudin Ibrahim ( PT KBPC) mulai melakukan pemasangan pagar beton arah pinggir jalan batu bara dan sudah pernah dihentikan oleh pihak keluarga pemilik lahan namun tidak dihiraukan.
Salah satu masyarakat yang menjadi korban penyerobotan tanah tersebut Sempat membuat laporan polisi atas dasar dugaan penyerobotan lahan di polres Bungo namun laporan tersebut sekarang sudah dihentikan karna kepolisian polres Bungo mengeluarkan SP3 terhadap perkara tersebut sehingga perkara dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT KBPC dihentikan.
Kemudian Tanggal 10 mei 2024 adik dari korban yang juga menjadi ahli waris atas objek tanah tersebut mendatangi Polda jambi untuk membuat laporan polisi atas dasar pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang mana terlapornya yaitu Syamsudin Ibrahim selaku direktur perusahaan (PT KBPC) dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) dan/atau 385 KUHP yang berbunyi dalam ayat (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Dan ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Artinya jika melihat dari pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP yang dilaporkan korban dari masyarakat yang mempunyai SHM atas objek tanah tersebut seharusnya yang diduga pelaku ini bisa dikenakan delik aduan dan delik Dolus ( kesengajaan) Tindak Pidana, Karena dijelaskan bahwa barang siapa memakai atau menyuruh orang lain, Namun dalam proses penegakan hukum perkara ini diduga bahwa banyak terjadi kejanggalan-kejanggalan oleh pihak penyidik kepolisian Polda jambi dalam menangani perkara ini, sebab diduga kepolisian Polda jambi mengeluarkan SP2HP pada tgl 21 April 2026 pelapor tidak selaras dengan apa yang dilaporkan pelapor atas dugaan pemalsuan sertifikat yang tertuju atas nama terlapor yaitu Syamsudin Ibrahim selaku direktur (PT KBPC).
Padahal pada Tanggal 9 Januari 2025 Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira semasa beliau menjabat sebagai Dirkrimum Polda Jambi pernah mengeluarkan statemen di media dengan mengatakan bahwa (Dari hasil penyelidikan, penyidik telah ditemukan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilakukan (PT KBPC) beliau juga mengatakan bahwa ada 3 SHM dari masyarakat dan ketiga SHM itu terdaftar di kabupaten bungo, Sementara SHM milik PT KBPC tidak terdaftar di kabupaten bungo melainkan terdaftar di kabupaten Tebo dengan nama yang berbeda dari SHM milik PT KBPC).
Ironisnya dari pihak kepolisian Polda jambi hingga sampai saat ini belum ada penetapan tersangka atau P21 atas kasus yang dilaporkan masyarakat terhadap direktur PT KBPC sebagai terlapor, dan masyarakat yang mempunyai hak atas tanah berdasarkan SHM miliknya yang terdaftar di BPN kabupaten bungo dilaporkan oleh pihak dari PT KBPC yaitu adik beradiknya yang mempunyai hak atas tanah berdasarkan SHM miliknya, masyarakat juga bisa menilai bahwasanya bagaiman mungkin menyerobot tanah sendiri yang jelas jelas berdasarkan SHM atas objek tanah tersebut terdaftar di ATR BPN Kabupaten Bungo.
Sehingga masyarakat menilai bahwa kinerja pihak kepolisian Polda jambi untuk mengusut kasus dugaan pemalsuan dan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT KBPC ini tidak objektif dan transparansi yang kemudian terlapor ini kebal hukum atau tidak pernah tersentuh hukum sama sekali atau mungkin diduga aparat kepolisian Polda Jambi kongkalikong dengan pihak perusahaan sehingga takut dengan direktur PT KBPC yaitu H. Syamsudin Ibrahim sehingga tidak pernah tersentuh hukum? Ada apa di balik semua ini?
Oleh : Sony Luckyana, S.H.
Aktifis bungo


