Opini
Di Tengah Debu Batubara dan Tambang Ilegal: Ketika Sarolangun Terjebak dalam ‘Pesta Babi’ Pertambangan
27 May 2026 | 89 | Admin
Sarolangun, Jambinyanyok.com | Kabupaten Sarolangun hari ini dikenal sebagai salah satu daerah penyumbang batubara terbesar di Provinsi Jambi. Namun ironisnya, di balik geliat ekonomi tambang, masyarakat justru menyaksikan fenomena yang semakin mengkhawatirkan: maraknya tambang ilegal, kerusakan lingkungan, jalan hancur, konflik sosial, hingga dugaan permainan kepentingan yang melibatkan banyak pihak.
Istilah “Pesta Babi” dalam konteks politik dan sosial bukan dimaknai secara harfiah, melainkan menggambarkan situasi ketika kekayaan daerah diperebutkan secara rakus oleh kelompok-kelompok tertentu tanpa memikirkan nasib rakyat dan masa depan lingkungan. Analogi ini terasa relevan ketika melihat bagaimana sumber daya alam di Sarolangun seolah menjadi ajang rebutan kekuasaan dan keuntungan.
Batubara yang semestinya menjadi berkah pembangunan, justru berubah menjadi sumber penderitaan bagi masyarakat kecil. Jalan-jalan rusak akibat lalu lintas angkutan tambang, sungai tercemar, hutan rusak, dan masyarakat desa hidup dalam debu serta ancaman bencana ekologis. Yang menikmati keuntungan besar hanyalah segelintir elite ekonomi dan para pemain tambang.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik tambang ilegal tampak seperti penyakit kronis yang sulit disentuh hukum secara serius. Publik bertanya-tanya: mengapa aktivitas ilegal yang begitu terang-terangan seolah tetap dapat berjalan? Apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan rakyat, atau justru tumpul terhadap kekuatan modal dan jaringan tertentu?
Dalam perspektif hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk ketentuan pidana dalam rezim pertambangan mineral dan batubara. Negara seharusnya hadir secara tegas, bukan hanya melalui penindakan simbolik, tetapi juga dengan pembenahan sistem pengawasan, transparansi perizinan, dan keberanian menindak aktor besar di balik tambang ilegal.
Sarolangun tidak boleh menjadi daerah yang kaya sumber daya tetapi miskin keadilan. Kekayaan alam semestinya menjadi instrumen kesejahteraan masyarakat, bukan alat memperkaya kelompok tertentu sambil meninggalkan kerusakan jangka panjang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi lubang tambang, sungai keruh, jalan rusak, dan konflik sosial. Sejarah akan mencatat bahwa di tengah kekayaan bumi yang melimpah, rakyat justru menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Sudah saatnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat menghentikan “pesta” ini. Karena ketika sumber daya alam dikelola tanpa moral dan keadilan, maka yang lahir bukan pembangunan, melainkan kehancuran yang dilegalkan oleh pembiaran.(***)
Opini
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar
Berita Trending


