KEINGINAN PEMAKZULAN GUBERNUR AL HARIS DISEBABKAN KABUT ASAP, ITU TINDAKAN YANG KELIRU
Opini

KEINGINAN PEMAKZULAN GUBERNUR AL HARIS DISEBABKAN KABUT ASAP, ITU TINDAKAN YANG KELIRU

  18 Oct 2026 |   116 |   Admin

Jambi, Jambinyanyok.com | Kabut asap yang menyelimuti tanah Jambi memang menimbulkan kegelisahan yang mendalam bagi kita semua. Gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan belajar anak-anak, dan kerusakan lingkungan adalah kenyataan yang menyedihkan. Namun, di tengah keprihatinan tersebut, muncul tuntutan pemakzulan Gubernur Jambi, H. Al Haris. Tindakan ini perlu kita lihat dengan jernih: menuntut pemakzulan hanya karena bencana kabut asap adalah tindakan yang keliru.

 

PERTAMA: PEMAKZULAN BUKAN JALUR YANG BENAR

Secara hukum, mekanisme pemakzulan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7A dan 7B berlaku khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada ketentuan konstitusional yang memberikan wewenang kepada masyarakat untuk menuntut pemakzulan seorang Gubernur.

 

Untuk Kepala Daerah, jalur pertanggungjawabannya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — melalui pembahasan laporan kinerja di DPRD, pemeriksaan, dan proses hukum yang sah dan beradab. Menuntut pemakzulan melalui tekanan jalanan tanpa dasar hukum yang kuat dan bukti yang jelas, itu jelas langkah yang keliru dan tidak memiliki landasan hukum yang benar.

 

KEDUA: ISLAM MENGAJARKAN KITA BERSIKAP ADIL

Dalam perspektif keagamaan, Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 135:

 

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sekalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, atau bapak-ibumu, dan kerabat dekatmu."

 

Menasihati dan mengingatkan pemimpin agar lebih serius dalam menjalankan tugasnya adalah hak setiap warga negara, bahkan termasuk amal yang terpuji. Namun, menyampaikannya pun harus dengan cara-cara yang baik, bijaksana, dan tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat. Menuntut pemimpin turun tanpa adanya bukti pelanggaran yang jelas dan proses yang benar, itu bukanlah sikap yang adil.

 

KETIGA: JANGAN SALAH TARGET TUDUH

Keadilan menuntut kita untuk tidak menyalahkan sembarangan. Yang paling utama harus kita cari, kita ungkap, dan kita tuntut pertanggungjawabannya adalah siapa pihak yang sebenarnya membakar hutan dan lahan kita. Merekalah akar masalah yang sejatinya.

 

Jangan sampai perhatian kita teralihkan hanya kepada pemimpin, sementara pelaku pembakaran yang sebenarnya tetap bebas tanpa ditindak tegas. Mengganti pemimpin belum tentu menyelesaikan masalah jika akar penyebabnya — pembakaran hutan dan lahan — tidak diselesaikan secara tuntas.


KESIMPULAN

Menuntut pemakzulan Gubernur Al Haris hanya karena dampak kabut asap adalah tindakan yang keliru. Energi dan perhatian kita sebaiknya tidak habis dipergunakan untuk hal yang justru melemahkan kebersamaan di masa sulit ini.

 

Lebih baik kita satukan tekad: dukung langkah penanganan bencana yang sedang dilakukan pemerintah daerah, desak aparat penegak hukum segera mengungkap dan memproses pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta jaga persatuan di tanah Jambi tercinta. Memadamkan api membutuhkan kerja sama, bukan perpecahan.

 

Semoga Allah SWT senantiasa membersihkan udara Jambi, melindungi anak-anak dan rakyat kita, serta menyatukan hati kita semua dalam kebaikan.


Penulis: H. Herman, S.Ag., M.Pd.I

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar