KASUS KORUPSI SETWAN MERANGIN Rp19,5 MILIAR, GUFRAN ILHAM DESAK KEJATI PANGGIL SELURUH UNSUR PIMPINAN DPRD MERANGIN
Hukum

KASUS KORUPSI SETWAN MERANGIN Rp19,5 MILIAR, GUFRAN ILHAM DESAK KEJATI PANGGIL SELURUH UNSUR PIMPINAN DPRD MERANGIN

  14 Oct 2026 |   5 |   Admin

Oleh: MHD. GUFRAN ILHAM, S.H.
Wakil Direktur LBH NADI

Jambi, Jambinyanyok.com | Wakil Direktur LBH NADI, Mhd. Gufran Ilham, S.H., mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk memanggil dan meminta keterangan seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Merangin yang menjabat selama periode 2019–2024 dalam rangka mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp19,5 miliar.

Desakan ini ditujukan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak menyisakan pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran selama periode tersebut. Pemanggilan dimaksud merupakan permintaan untuk pendalaman perkara, bukan tuduhan bahwa seluruh unsur pimpinan DPRD terlibat tindak pidana.

Penetapan enam tersangka oleh Kejati Jambi pada 12 Oktober 2026 menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. Berdasarkan pemberitaan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran, pimpinan DPRD, bendahara pengeluaran, dan pihak swasta.

Menurut Gufran, penyidik perlu menelusuri keseluruhan proses penganggaran, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana, sekaligus memeriksa keterangan pihak-pihak yang relevan untuk memastikan perkara tersebut terungkap secara utuh.

“Seluruh unsur pimpinan DPRD Merangin yang menjabat pada periode tersebut perlu dipanggil untuk dimintai keterangan apabila keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan. Jangan sampai ada bagian penting dari rangkaian pengelolaan anggaran yang tidak terungkap,” menjadi pokok desakan dalam opini ini.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus berlandaskan fakta dan alat bukti, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah hanya karena pernah menduduki jabatan pimpinan DPRD.

Kejati Jambi juga didorong menelusuri aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran berdasarkan hasil penyidikan.

Bagi LBH NADI, penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Seluruh fakta yang relevan perlu diungkap agar pertanggungjawaban pidana ditentukan secara tepat dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.(***)
Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar