Ketua BAZNAS Jambi Minta Kemendagri Tinjau Ulang Status Zakat: Penafsiran Urusan Absolut Keagamaan Dinilai Hambat Pergub Optimalisasi Zakat
Lainnya

Ketua BAZNAS Jambi Minta Kemendagri Tinjau Ulang Status Zakat: Penafsiran Urusan Absolut Keagamaan Dinilai Hambat Pergub Optimalisasi Zakat

  16 Oct 2026 |   127 |   Admin

Jakarta, Jambinyayok.com | Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jambi menyampaikan aspirasi dalam Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) BAZNAS se-Indonesia. Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau ulang pemaknaan yang menempatkan zakat sebagai urusan pemerintahan absolut di bidang keagamaan.


Penafsiran tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat di sejumlah daerah. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada belum optimalnya pengumpulan dan pendayagunaan dana zakat, yang sejatinya memiliki potensi besar untuk membantu masyarakat kurang mampu.


Menurut Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, zakat merupakan ibadah khusus bagi umat Islam yang tidak berlaku bagi pemeluk agama lain. Namun, meskipun pelaksanaan zakat berkaitan erat dengan ibadah dan syariat Islam, aspek pengelolaan, administrasi, transparansi, serta pendayagunaannya merupakan bagian dari tata kelola yang dapat didukung melalui kebijakan pemerintahan.


Dengan demikian, pengaturan mengenai optimalisasi pengelolaan zakat di tingkat daerah perlu dibedakan dari pengaturan substansi ibadah dan ketentuan syariat Islam itu sendiri.


Faktanya, sejumlah provinsi di Indonesia telah lebih dahulu menerbitkan Pergub tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat. Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat berperan dalam memperkuat tata kelola zakat, sepanjang pengaturannya berfokus pada aspek operasional, administrasi, pelayanan, dan optimalisasi pengumpulan serta pendistribusian dana zakat, bukan mengatur ketentuan ibadah.


Aspirasi tersebut juga diperkuat dengan pesan yang dinisbatkan kepada Syeikh Mutawali asy-Sya'rawi:


"Jika sebuah negara mayoritas penduduknya Muslim dengan angka kemiskinan yang tinggi, ketahuilah bahwa orang kaya di sana merampas hak mereka."


Pesan tersebut mengingatkan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan juga memiliki dimensi sosial yang penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Zakat merupakan hak yang wajib disalurkan dari mereka yang berkewajiban menunaikannya kepada golongan yang berhak menerima.


Oleh karena itu, apabila regulasi yang mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di daerah mengalami hambatan, upaya memperluas penghimpunan dan penyaluran dana zakat kepada masyarakat yang membutuhkan juga berpotensi tidak berjalan secara maksimal.


Ketua BAZNAS Provinsi Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengatur tata cara pelaksanaan ibadah zakat, melainkan membutuhkan landasan hukum daerah untuk memperkuat tata kelola dan optimalisasi pengelolaannya.


"Kami tidak mengatur bagaimana tata cara beribadah zakat itu sendiri. Yang kami butuhkan adalah landasan hukum daerah agar pengelolaan zakat lebih teratur, terpercaya, dan jangkauannya semakin luas ke seluruh masyarakat yang membutuhkan. Adanya Pergub di beberapa daerah membuktikan hal ini bisa dilakukan. Kami harap Kemendagri dapat memberikan kejelasan, sehingga seluruh provinsi dapat melangkah sama untuk memastikan hak mustahik benar-benar sampai ke tangan mereka," tegasnya.


Potensi Zakat Jambi Capai Rp3,1 Triliun per Tahun


Lebih lanjut, Ketua BAZNAS Provinsi Jambi menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat di Provinsi Jambi, padahal potensi zakat di daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp3,1 triliun per tahun.


Potensi yang besar tersebut dinilai belum sebanding dengan realisasi pengumpulan zakat saat ini. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat fakir miskin yang mengajukan permohonan bantuan kepada BAZNAS Provinsi Jambi masih sangat besar.


Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi BAZNAS dalam mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan upaya pengentasan kemiskinan.


Menurutnya, semakin besar dana zakat yang berhasil dihimpun, semakin luas pula jangkauan bantuan yang dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Optimalisasi pengumpulan zakat diharapkan mampu membantu mengurangi beban kehidupan masyarakat fakir miskin sekaligus memperkuat kesejahteraan umat.


Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat, tetapi turut berdampak pada masa depan agama dan negara. Pengelolaan zakat yang optimal diharapkan dapat memperkuat solidaritas sosial, mengurangi kesenjangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Atas dasar itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jambi berharap Kemendagri segera memberikan kejelasan dan melakukan peninjauan ulang terhadap pemaknaan status zakat dalam urusan pemerintahan absolut di bidang keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan regulasi optimalisasi pengelolaan zakat di daerah.


Dengan adanya kejelasan tersebut, seluruh provinsi di Indonesia diharapkan dapat menerbitkan Pergub tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat tanpa keraguan hukum, sehingga potensi dana zakat dapat dihimpun dan dikelola secara maksimal untuk membantu mengentaskan kemiskinan, khususnya di kalangan masyarakat Muslim Indonesia.

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar