HARTA BERTAMBAH BUKAN BERARTI KORUPSI: JANGAN HUKUM KADIS PUPR DENGAN OPINI SEBELUM PEMBUKTIAN
02 Sep 2026 | 10 | Admin
Tanggapan Hukum dan Politik
ELAS ANRA DERMAWAN, SH
Founder LBH NADI
Jambi, Jambinyanyok.com | Kenaikan harta kekayaan seorang pejabat publik memang merupakan sesuatu yang wajar untuk mendapatkan perhatian masyarakat. Transparansi kekayaan pejabat merupakan bagian dari semangat pemberantasan korupsi dan pengawasan publik. Namun, perhatian publik tidak boleh berubah menjadi penghakiman publik.
Munculnya opini mengenai kenaikan harta kekayaan Kepala Dinas PUPR, Muzakkir, yang disebut mengalami peningkatan sekitar Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun, harus ditempatkan secara proporsional, objektif dan berdasarkan prinsip hukum.
Kenaikan harta kekayaan bukanlah tindak pidana. Kenaikan harta kekayaan juga bukan bukti otomatis adanya korupsi.
Dalam perspektif hukum, terdapat perbedaan yang sangat jelas antara data harta kekayaan, dugaan penyimpangan dan pembuktian tindak pidana. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan hanya untuk membangun sebuah narasi yang kemudian berujung pada pembentukan opini negatif terhadap seseorang.
Seorang pejabat dapat mengalami peningkatan kekayaan karena berbagai faktor yang sah dan legal. Misalnya hasil usaha, penjualan aset, investasi, warisan, hibah yang sah, penghasilan pasangan, peningkatan nilai aset, maupun sumber pendapatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Oleh sebab itu, apabila terdapat pertanyaan mengenai peningkatan harta kekayaan, maka mekanisme yang benar adalah melakukan klarifikasi dan verifikasi, bukan langsung membangun kesimpulan bahwa kenaikan tersebut merupakan indikasi kejahatan.
OPINI BUKAN ALAT VONIS
Dalam negara hukum, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena opini. Apalagi apabila opini tersebut dibangun semata-mata dari perbandingan angka kekayaan dalam dua periode pelaporan.
Pertanyaan hukum yang seharusnya diajukan bukan sekadar: “Mengapa hartanya bertambah?”
Tetapi:
Dari mana sumber harta tersebut? Apakah sumbernya sah? Apakah terdapat transaksi yang melanggar hukum? Apakah terdapat hubungan langsung antara pertambahan harta dengan penyalahgunaan jabatan? Dan apakah terdapat bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan?
Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka menyimpulkan adanya dugaan korupsi hanya berdasarkan kenaikan nominal harta merupakan sebuah lompatan kesimpulan yang berbahaya.
Kita harus berhati-hati agar semangat pengawasan publik tidak berubah menjadi pengadilan opini.
POLITIK PEMBENTUKAN PERSEPSI
Dalam perspektif politik, isu mengenai kekayaan pejabat sering kali menjadi komoditas yang sangat mudah dimainkan. Angka dapat dipilih, dibandingkan dan dikemas sedemikian rupa untuk membentuk persepsi tertentu di tengah masyarakat.
Padahal, masyarakat tidak boleh hanya diberikan angka tanpa konteks.
Jika terdapat kenaikan harta Rp500 juta, masyarakat juga berhak mengetahui konteks secara keseluruhan. Apakah kenaikan tersebut berasal dari penambahan aset? Apakah karena perubahan nilai aset? Apakah terdapat penjualan dan pembelian harta? Apakah terdapat sumber pendapatan keluarga?
Data tanpa konteks dapat berubah menjadi framing.
Kritik terhadap pejabat tentu merupakan hak masyarakat dan bagian dari demokrasi. Tetapi kritik yang sehat harus tetap tunduk kepada prinsip objektivitas. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru dijadikan alat untuk membunuh karakter seseorang melalui asumsi yang belum terbukti.
BERIKAN KESEMPATAN UNTUK KLARIFIKASI
Sebagai pejabat publik, Muzakkir tentu memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan apabila terdapat pertanyaan masyarakat mengenai peningkatan harta kekayaannya.
Klarifikasi adalah jalan yang sehat.
Jika seluruh pertambahan harta tersebut dapat dijelaskan dan memiliki sumber yang sah, maka tidak ada alasan untuk terus membangun stigma negatif. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka biarkan institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan berdasarkan prosedur hukum.
Bukan media sosial yang memutuskan seseorang bersalah. Bukan opini politik yang menentukan seseorang korupsi. Dan bukan angka semata yang dapat menggantikan proses pembuktian hukum.
PENEGAKAN HUKUM HARUS ADIL
LBH NADI pada prinsipnya mendukung transparansi, pengawasan publik dan pemberantasan korupsi. Tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip keadilan.
Kita tidak boleh menciptakan standar bahwa setiap pejabat yang hartanya bertambah otomatis harus dianggap bermasalah.
Jika standar seperti itu digunakan, maka seluruh pejabat publik yang mengalami peningkatan kekayaan akan menjadi tersangka di ruang opini sebelum diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Itulah yang harus kita hindari.
PENUTUP
Kenaikan harta kekayaan Rp500 juta dalam satu tahun tentu dapat menjadi objek pertanyaan dan pengawasan publik. Namun, pertanyaan bukanlah tuduhan, tuduhan bukanlah bukti, dan bukti pun harus diuji melalui proses hukum.
Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa setiap pemberitaan mengenai peningkatan harta Kepala Dinas PUPR Muzakkir harus disajikan secara berimbang dan tidak menggiring masyarakat pada kesimpulan bahwa pertambahan kekayaan tersebut otomatis berkaitan dengan tindak pidana.
Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan prasangka.
Jika ada dugaan, silakan dibuktikan. Jika ada data, silakan diverifikasi. Jika ada pelanggaran, silakan diproses.
Tetapi selama belum terdapat bukti dan putusan hukum yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, maka tidak seorang pun boleh diposisikan sebagai pelaku korupsi hanya karena hartanya bertambah.
ELAS ANRA DERMAWAN, SH
Founder LBH NADI
Kalimat penutup yang kuat:
“Jangan jadikan kenaikan harta sebagai vonis korupsi. Dalam negara hukum, angka boleh dipertanyakan, tetapi seseorang hanya boleh dipersalahkan setelah dibuktikan.”


