Ironi Hukum Jambi: Keturunan Pahlawan Jambi (Sulthan Thaha Shaifuddin Jambi) Dikriminalisasi Mafia Tanah dan PN Jambi
19 May 2026 | 356 | Admin
Jambi, Jambinyanyok.com | Kejanggalan demi kejanggalan terus mengiringi kasus sengketa tanah yang menimpa keturunan Pahlawan Jambi. Dalam persidangan terbaru hari ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi secara mengejutkan menyatakan perkara tersebut telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan memberikan tenggat waktu yang sangat sempit—hanya 8 hari—bagi ahli waris untuk mengosongkan objek tanah a quo.
Putusan ini memicu tanda tanya besar setelah para tergugat (Tergugat 1, 2, 3, 5, dan 6) membuat pengakuan mencengangkan. Mereka menyebut, selama proses hukum berjalan, mereka hanya satu kali saja menginjakkan kaki di dalam ruang persidangan karena sisa prosesnya didelegasikan kepada kuasa hukum terdahulu.
Menanggapi putusan kilat tersebut, pihak keturunan Pahlawan Jambi menyatakan tetap menghormati wewenang lembaga peradilan, namun meminta hakim menerapkan asas kehati-hatian.
"Kami sangat menghargai dan menghormati putusan hakim. Namun, di dalam objek a quo tersebut jelas masih terdapat permasalahan hukum yang belum selesai. Kami memohon kepada Yang Mulia untuk memberikan waktu dalam pelaksanaan eksekusi guna memastikan asas kehati-hatian, agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari," ujar pihak ahli waris di persidangan.
Sayangnya, permohonan tersebut bergeming. Hakim tetap bersikukuh meminta pengosongan lahan dalam waktu 8 hari. Usai persidangan, pihak ahli waris langsung bergerak cepat meminta salinan resmi putusan tingkat pertama (PN), putusan banding, hingga putusan kasasi untuk membedah apa yang sebenarnya terjadi di masa lalu. (***)
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar


