OPINI HUKUM: Antara Asas Kepastian Hukum, Kebebasan Hakim, dan Problem Pembuktian dalam Putusan Kasasi Perkara Muhammad Iqbal
Opini

OPINI HUKUM: Antara Asas Kepastian Hukum, Kebebasan Hakim, dan Problem Pembuktian dalam Putusan Kasasi Perkara Muhammad Iqbal

  18 May 2026 |   186 |   Admin

Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H. (Founder LBH NADI)

Jambi, jambinyanyok.com | Perkara hukum yang menimpa Muhammad Iqbal, seorang driver ojek online di Jambi, kini tengah menyedot perhatian publik. Kasus ini menghadirkan dinamika serius dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Setelah sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Mahkamah Agung (MA) justru membatalkan putusan tersebut lewat upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa.

Fenomena ini secara akademik perlu dibaca bukan sekadar sebagai peristiwa “terdakwa bebas lalu dihukum”. Lebih dari itu, ini adalah benturan nyata antara tiga aspek fundamental dalam hukum pidana modern:

  • Asas pembuktian

  • Batas kewenangan kasasi

  • Independensi hakim dalam menilai fakta persidangan

Prinsip In Dubio Pro Reo di Tingkat Pertama

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim PN Jambi menyatakan bahwa unsur pembuktian tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Salah satu pertimbangan utamanya adalah tidak adanya saksi yang melihat langsung peristiwa pencurian. Selain itu, alat bukti rekaman CCTV dianggap belum mampu menunjukkan secara terang tindakan terdakwa saat mengambil kendaraan tersebut.

Secara teori hukum pidana, pertimbangan hakim PN Jambi sesungguhnya sejalan dengan prinsip in dubio pro reo. Artinya, apabila terdapat keraguan dalam proses pembuktian, maka keraguan itu harus berpihak kepada terdakwa. Prinsip ini merupakan roh dari asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dijamin ketat dalam sistem hukum modern.

Namun, persoalan menjadi kompleks ketika Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut. Dalam praktik hukum di Indonesia, kasasi terhadap putusan bebas memang sejak lama memicu perdebatan teoritis dan konstitusional.

Secara historis, Pasal 244 KUHAP lama memang membatasi kasasi terhadap putusan bebas murni. Akan tetapi, melalui praktik yurisprudensi, Mahkamah Agung kemudian membuka ruang bahwa terhadap “putusan bebas tidak murni” atau putusan yang dianggap salah menerapkan hukum, upaya hukum kasasi tetap dimungkinkan.

Paradigma KUHP Nasional Terbaru

Jika melihat perspektif KUHP Nasional terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), paradigma pemidanaan di Indonesia sebenarnya telah bergerak ke arah yang lebih modern dan humanis. KUHP baru tidak lagi menempatkan pidana semata-mata sebagai sarana pembalasan (retributif), melainkan berfokus pada:

  • Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.

  • Perlindungan hak asasi manusia (HAM).

  • Tujuan rehabilitatif dan restoratif.

Dalam konteks perkara Muhammad Iqbal, pendekatan KUHP baru mengajarkan bahwa hukum pidana harus sangat berhati-hati menjatuhkan sanksi jika masih terdapat keraguan serius dalam pembuktian. Hal ini sejalan dengan asas culpabilitas, yakni seseorang hanya dapat dipidana apabila kesalahannya benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, KUHP Nasional menegaskan prinsip geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Artinya, penghukuman tidak boleh bertumpu pada dugaan, asumsi sosial, atau tekanan opini publik, melainkan wajib berdiri di atas konstruksi pembuktian yang objektif dan kuat.

Batas Judex Facti dan Judex Juris

Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan setiap tindak pidana memperoleh kepastian hukum. Oleh sebab itu, jika Mahkamah Agung menilai terdapat kekeliruan serius dalam penerapan hukum oleh judex facti, maka koreksi melalui kasasi dapat dipahami sebagai bagian dari fungsi pengawasan hukum.

Namun, di sinilah letak persoalan akademiknya.

Jika MA membatalkan putusan bebas karena menilai ada kekeliruan penerapan hukum oleh judex facti, maka MA masih berada dalam koridor fungsinya. Tetapi, jika pembatalan itu justru masuk terlalu jauh hingga menilai ulang fakta dan alat bukti persidangan, maka muncul pertanyaan besar mengenai batas antara judex juris dan judex facti.

Secara teori kedudukan pengadilan diatur tegas:

  • Pengadilan Negeri adalah pengadilan fakta (judex facti).

  • Mahkamah Agung adalah pengadilan hukum (judex juris).

Artinya, MA idealnya tidak menggantikan penilaian fakta hakim tingkat pertama secara berlebihan, kecuali jika ditemukan kekeliruan yang nyata (error in objecto) dalam penerapan hukum acara maupun hukum materiil.

Menariknya, dalam proyeksi pembaruan hukum acara pidana ke depan, muncul pembahasan mengenai pembatasan kasasi terhadap putusan bebas demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa. Ini menunjukkan reformasi hukum kita sedang bergerak menuju sistem yang lebih seimbang antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.

Tekanan Publik vs Standar Hukum

Secara sosiologis, kasus ini memperlihatkan bagaimana opini publik sering kali terbelah antara rasa keadilan masyarakat dengan standar pembuktian hukum pidana. Dalam banyak perkara yang viral, tekanan sosial kerap membentuk persepsi seolah seseorang "pasti bersalah", padahal hukum pidana sama sekali tidak boleh digerakkan oleh asumsi massa.

Hukum pidana harus tetap teguh berdiri di atas prinsip:

"Lebih baik membebaskan seribu orang yang mungkin bersalah daripada menghukum satu orang yang belum terbukti secara sah."

Karena itu, perkara Muhammad Iqbal semestinya menjadi refleksi nasional tentang pentingnya meningkatkan empat lini utama peradilan kita: kualitas penyidikan, kualitas alat bukti digital, profesionalitas penuntutan, serta konsistensi paradigma hakim dalam menilai pembuktian pidana.

Jangan sampai putusan yang berubah drastis—dari bebas murni menjadi vonis penjara—justru menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri.

Pada akhirnya, putusan pengadilan harus tetap kita hormati sebagai produk hukum yang sah. Namun, penghormatan tersebut tidak berarti menutup ruang bagi kritik ilmiah. Dalam negara hukum yang demokratis, kritik akademik terhadap putusan pengadilan justru menjadi instrumen penting untuk menjaga marwah hukum agar tetap rasional, objektif, dan berkeadilan. ***

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar