PMII UNISAR Desak Transparansi Anggaran Rp10 Miliar Penanganan Karhutlah di Sarolangun, Sorot Kebakaran di Areal Perusahaan
Lingkungan

PMII UNISAR Desak Transparansi Anggaran Rp10 Miliar Penanganan Karhutlah di Sarolangun, Sorot Kebakaran di Areal Perusahaan

  11 Oct 2026 |   5 |   Admin

Sarolangun, Jambinyanyok.com |  Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Islam Sarolangun (Unisar), Ferdiansah, mendesak Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk membuka secara transparan penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp10 miliar.


Desakan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik, penggunaan anggaran negara, serta perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Sarolangun.


Berdasarkan pemberitaan mengenai data Satgas Karhutla Provinsi Jambi, luas lahan terbakar di Kabupaten Sarolangun mencapai 508,55 hektare hingga 14 September 2026. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak kebakaran yang perlu ditangani secara serius melalui langkah pencegahan, pemadaman, pemulihan lingkungan, dan pengawasan yang berkelanjutan.


PMII Komisariat Unisar juga menyoroti kebakaran di areal perusahaan. Polda Jambi sebelumnya menyampaikan bahwa kebakaran di areal PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencakup sekitar 50 hektare dan perkaranya sedang dalam proses penyidikan. Sementara itu, kebakaran di area HGU PT Bahana Karya Semesta, Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Air Hitam, dilaporkan berdampak pada sekitar 5 hektare lahan gambut pada Agustus 2026.


Atas kondisi tersebut, PMII Komisariat Unisar meminta pemerintah dan instansi terkait untuk menjelaskan secara terbuka penyebab kebakaran, status penguasaan dan pengelolaan lahan, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah penegakan hukum yang telah dilakukan. Penjelasan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan kejadian berulang dan pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan.


Ferdiansah menegaskan bahwa keterbukaan anggaran merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.


“Anggaran penanganan karhutla harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Kami meminta pemerintah menjelaskan secara rinci berapa anggaran yang benar-benar dialokasikan untuk Kabupaten Sarolangun, ke mana anggaran tersebut disalurkan, apa saja yang dibelanjakan, dan bagaimana hasil penggunaannya di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran tersebut telah digunakan secara efektif untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga,” tegasnya.


PMII Komisariat Unisar meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun membuka dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, rincian belanja setiap organisasi perangkat daerah yang terlibat, pengadaan peralatan pemadaman, kebutuhan operasional, serta laporan pelaksanaan kegiatan. Apabila terdapat bagian anggaran yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar alokasi, mekanisme penyaluran, dan pertanggungjawabannya.


Selain itu, PMII mendesak instansi berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, pengawasan wilayah rawan kebakaran, serta pemenuhan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagi PMII Komisariat Unisar, persoalan karhutla bukan hanya soal luas lahan yang terbakar, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola pemerintahan, perlindungan ekosistem, kesehatan masyarakat, dan hak warga untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan uang negara.


Oleh karena itu, PMII Komisariat Unisar meminta Pemerintah Kabupaten Sarolangun, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, serta instansi pengawas lingkungan dan penegak hukum untuk menyampaikan perkembangan penanganan karhutla secara terbuka, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi tentang besarnya anggaran, sementara rincian penggunaan dan hasil penanganannya tidak diketahui secara jelas. Kami akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional, pengawasan publik, dan advokasi mahasiswa demi kepentingan masyarakat Sarolangun,” tutup Ferdiansah.


Ferdiansah

Ketua Komisariat PMII Universitas Islam Sarolangun (Unisar)

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar