Rakyat Gugur Karena Kualifikasi Ijazah, Mengapa Persoalan Ijazah Gibran Tak Menggugurkan Jabatannya?
07 Oct 2026 | 7 | Admin
Oleh: MHD. GUFRAN ILHAM, S.H.
Wakil Direktur LBH NADI
Jambi, Jambinyanyok.com | Ada sebuah pertanyaan sederhana, tetapi sangat penting untuk diajukan kepada pemerintah:
Mengapa ijazah begitu menentukan nasib rakyat ketika melamar pekerjaan, sementara persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak berujung pada gugurnya jabatan?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkanyang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.
Namun, di sisi lain, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan.
Di sinilah letak persoalan yang patut direnungkan.
Status hukum rakyat ketika melamar pekerjaan berbeda dengan status hukum seorang pejabat negara dalam perkara ini.
Bagi rakyat, kualifikasi pendidikan sering menjadi pintu pertama.
Lowongan pekerjaan mensyaratkan:
Minimal SMA/sederajat.
Tidak memenuhi?
Gugur.
Minimal D3.
Tidak punya?
Gugur.
Minimal S1.
Tidak memiliki ijazah sesuai persyaratan?
Bisa gugur bahkan sebelum kemampuan dan pengalaman diperiksa.
Seorang warga negara dapat memiliki pengalaman bertahun-tahun, keterampilan yang mumpuni, bahkan mampu melakukan pekerjaan yang dilamar, tetapi tetap tidak diberi kesempatan hanya karena tidak memenuhi kolom pendidikan.
Ijazah menjadi penentu apakah seseorang boleh masuk atau tidak ke dalam proses seleksi.
Lalu kita melihat perkara Gibran.
Syarat pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden memang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yakni tamat SLTA atau sederajat.
Namun setelah perkara tersebut diperiksa MK, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan SLTA atau sederajat.
Tetapi konsekuensi hukumnya berbeda.
Gibran tidak didiskualifikasi.
Jabatannya tidak gugur.
Dan ia tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.
Maka rakyat berhak mengajukan pertanyaan:
Kalau standar pendidikan dapat menjadi alasan administratif untuk menggugurkan rakyat dalam mencari pekerjaan, mengapa persoalan pemenuhan standar pendidikan seorang Wakil Presiden tidak menghasilkan konsekuensi yang sama terhadap jabatannya?
Ini bukan berarti MK telah memutuskan bahwa Gibran “tidak memiliki ijazah SMA”.
Bukan itu.
Justru yang menjadi penting adalah membedakan antara apa yang ditemukan dalam pertimbangan MK dengan apa yang diputuskan dalam amar.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang dapat menjadi dasar penyetaraan SLTA atau sederajat.
Tetapi permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.
Artinya, secara hukum, tidak ada putusan MK yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Namun secara sosial dan kebijakan publik, persoalan ini tetap menyisakan pertanyaan besar:
Mengapa rakyat harus begitu ketat memenuhi persyaratan pendidikan untuk sekadar mencari pekerjaan?
Jika pemerintah percaya bahwa ijazah merupakan ukuran mutlak kelayakan seseorang, maka standar tersebut semestinya konsisten.
Jangan rakyat yang tidak memiliki ijazah sesuai persyaratan langsung dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi, sementara ketika persoalan serupa menyentuh jabatan publik tertinggi, konsekuensi hukumnya tidak sama.
Sebaliknya, jika pemerintah mengakui bahwa kemampuan, pengalaman, kompetensi dan rekam jejak juga penting, maka prinsip tersebut seharusnya diterapkan pula dalam dunia kerja.
Tidak semua pekerjaan membutuhkan gelar akademik.
Untuk pekerjaan tertentu, tentu pendidikan formal wajib dipertahankan karena menyangkut keahlian dan keselamatan publik.
Dokter harus berpendidikan kedokteran.
Tenaga kesehatan membutuhkan kualifikasi khusus.
Profesi tertentu membutuhkan pendidikan dan sertifikasi.
Tetapi untuk pekerjaan yang dapat diukur berdasarkan keterampilan dan pengalaman, pemerintah seharusnya mulai mempertimbangkan sistem yang lebih terbuka.
Misalnya:
“Minimal SMA/sederajat atau memiliki kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan.”
Dengan demikian, ijazah tidak menjadi tembok yang otomatis menutup kesempatan seseorang.
Sebab jangan sampai rakyat mendapatkan pesan yang membingungkan:
Untuk mencari pekerjaan, ijazah menjadi syarat yang sangat menentukan.
Tetapi ketika persoalan pendidikan menyentuh Wakil Presiden Gibran, persoalannya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Pertanyaan ini bukan tuntutan agar semua pekerjaan menghapus standar pendidikan.
Ini adalah tuntutan agar pemerintah mengevaluasi apakah standar pendidikan diterapkan secara proporsional dan konsisten.
Sebab rakyat tidak meminta perlakuan khusus.
Rakyat hanya ingin tahu:
Mengapa standar yang begitu keras bagi mereka yang berada di bawah tidak selalu menghasilkan konsekuensi yang sama ketika persoalan tersebut menyentuh mereka yang berada di puncak kekuasaan?
Kalau ijazah memang sangat penting, jelaskan dan tegakkan secara konsisten.
Kalau kompetensi lebih penting untuk jenis pekerjaan tertentu, berikan kesempatan kepada rakyat untuk membuktikan kompetensinya.
Jangan sampai ijazah berubah menjadi pagar bagi rakyat untuk mencari nafkah, sementara persoalan ijazah seorang Wakil Presiden tidak berujung pada gugurnya jabatan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata tentang Gibran.
Ini tentang kesetaraan standar, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat.
Sebab pertanyaan yang layak dijawab pemerintah adalah:
“Jika seorang rakyat dapat gugur dalam seleksi pekerjaan hanya karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan, mengapa persoalan pemenuhan kualifikasi pendidikan seorang Wakil Presiden tidak berujung pada konsekuensi hukum yang sama terhadap jabatannya?”
Negara boleh memiliki standar. Tetapi standar itu harus jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat.(***)


