DARI MUSA HINGGA FIR'AUN: KETEGASAN MELAWAN KEZALIMAN TANPA KEHILANGAN ADAB POLITIK
Opini

DARI MUSA HINGGA FIR'AUN: KETEGASAN MELAWAN KEZALIMAN TANPA KEHILANGAN ADAB POLITIK

  11 Oct 2026 |   40 |   Admin

Oleh: ELAS ANRA DERMAWAN, S.H.

Alumni Hukum Pidana Islam


Jambi, Jambinyanyok.com | Pendahuluan: Ketika Kritik Kehilangan Adab


Dalam demokrasi, kritik merupakan bagian penting dari pengawasan terhadap kekuasaan. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi tumbuh tanpa kendali. Namun, ketika kritik berubah menjadi penghinaan, cacian, dan serangan terhadap martabat seseorang, kita perlu bertanya: apakah cara demikian benar-benar mencerminkan keberanian membela kebenaran, atau justru menunjukkan kemunduran etika dalam kehidupan politik?


Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika ruang publik dipenuhi perdebatan yang menganggap penghinaan sebagai bentuk keberanian, sementara kesantunan dipersepsikan sebagai kelemahan.


Padahal, dalam perspektif politik Islam, keberanian menyampaikan kebenaran tidak pernah identik dengan kebebasan untuk merendahkan orang lain.


Sejarah kenabian memberikan pelajaran yang mendalam melalui kisah Nabi Musa AS ketika menghadapi Fir'aun, seorang penguasa yang melampaui batas dan menampilkan kesombongan kekuasaan.


Jika penghinaan merupakan cara terbaik untuk menyadarkan seseorang, bukankah Nabi Musa AS memiliki alasan yang sangat besar untuk mencaci Fir'aun? Namun, Al-Qur'an justru memberikan pelajaran yang berbeda.


Allah SWT berfirman dalam Surah Thaha ayat 43–44:


“Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, karena dia benar-benar telah melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia sadar atau takut.”


Ayat ini menjadi landasan refleksi bahwa ketegasan dalam melawan kezaliman tidak mengharuskan seseorang meninggalkan adab.


I. Nabi Musa AS dan Fir'aun: Kebenaran Tidak Membutuhkan Cacian


Fir'aun bukan sekadar pemimpin yang melakukan kesalahan dalam kebijakan. Dalam Al-Qur'an, ia digambarkan sebagai penguasa yang melampaui batas, menindas manusia, dan bahkan menyatakan klaim ketuhanan.


Nabi Musa AS diperintahkan untuk menghadapi kekuasaan tersebut. Akan tetapi, Allah SWT tidak memerintahkan Musa AS untuk memulai dakwahnya dengan makian atau penghinaan. Sebaliknya, Musa AS dan Nabi Harun AS diperintahkan menggunakan perkataan yang lemah lembut.


Hal ini bukan berarti Fir'aun dibenarkan. Bukan pula berarti kezaliman harus dibiarkan demi menjaga kesopanan.


Justru sebaliknya, Nabi Musa AS tetap membawa kebenaran, menentang kesombongan Fir'aun, dan memperingatkannya agar kembali kepada jalan yang benar.


Dari sini kita dapat menarik pelajaran bahwa kelembutan dalam penyampaian tidak mengurangi ketegasan dalam prinsip, sebagaimana ketegasan dalam prinsip tidak mengharuskan penghinaan terhadap lawan.


Dalam kehidupan politik, seseorang dapat menolak kebijakan pemimpin secara keras, membongkar ketidakadilan berdasarkan fakta, serta menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tanpa harus menjadikan cacian sebagai instrumen utama.


Kritik yang kuat adalah kritik yang mampu menjelaskan kesalahan, membuktikan persoalan, dan menawarkan koreksi. Bukan sekadar kritik yang paling keras suaranya.


II. Perspektif Politik Islam: Amar Ma'ruf Nahi Munkar Bukan Lisensi Menghina


Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah amar ma'ruf nahi munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.


Prinsip ini menegaskan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk mengoreksi kesalahan, termasuk ketika kesalahan tersebut dilakukan oleh pemegang kekuasaan.


Pemimpin bukan manusia yang bebas dari kekeliruan. Jabatan tidak menjadikannya kebal dari kritik, dan kekuasaan tidak menghapus kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan tindakan kepada masyarakat.


Namun, amar ma'ruf nahi munkar juga menuntut kebijaksanaan dalam memilih cara.


Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nahl ayat 125 agar manusia menyeru kepada jalan Tuhan dengan hikmah, nasihat yang baik, dan cara berdialog yang terbaik.


Artinya, tujuan yang benar perlu diperjuangkan melalui cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral.


Seseorang tidak otomatis menjadi pembela kebenaran hanya karena ia mengaku sedang melawan kezaliman. Substansi kritiknya tetap harus diuji: apakah didasarkan pada fakta, apakah disampaikan secara proporsional, dan apakah benar-benar bertujuan memperbaiki keadaan?


Apabila kritik dibangun melalui fitnah, manipulasi, atau tuduhan tanpa dasar, maka nama perjuangan tidak dapat dengan sendirinya membersihkan cara yang keliru.


Membela kebenaran adalah kewajiban moral, tetapi mengatasnamakan kebenaran untuk membenarkan segala cara merupakan kekeliruan etika.


III. Perspektif Hukum Pidana Islam: Menjaga Kehormatan dan Menegakkan Keadilan


Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, kehormatan manusia merupakan kepentingan yang harus dijaga. Al-Qur'an, melalui Surah Al-Hujurat ayat 11, memberikan peringatan agar manusia tidak saling merendahkan, mencela, atau memberikan julukan yang buruk.


Sementara itu, Surah Al-Hujurat ayat 6 mengajarkan pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan yang dapat merugikan orang lain.


Kedua prinsip tersebut memiliki relevansi besar dalam politik modern, ketika informasi dan pernyataan dapat menyebar luas dalam waktu singkat.


Akan tetapi, menjaga kehormatan tidak boleh dijadikan dalih untuk menutup ruang kritik. Islam tidak mengajarkan bahwa seorang penguasa harus dibebaskan dari pengawasan hanya karena kritik terhadapnya dapat menimbulkan ketidaknyamanan.


Dalam analisis hukum, perlu dibedakan antara kritik terhadap kebijakan, penilaian politik, satire, tuduhan faktual, fitnah, dan penghinaan yang mungkin memenuhi unsur pelanggaran hukum.


Tidak setiap pernyataan keras merupakan tindak pidana. Sebaliknya, tidak semua pernyataan yang dibungkus dengan alasan kritik otomatis terbebas dari tanggung jawab hukum.


Penilaian harus mempertimbangkan konteks, isi pernyataan, fakta yang mendasarinya, unsur delik, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan demikian, pendekatan Hukum Pidana Islam maupun hukum positif harus menghindari dua kesalahan sekaligus: membungkam kritik yang sah dan membenarkan serangan terhadap kehormatan hanya karena pelakunya mengaku sedang memperjuangkan kepentingan rakyat.


Keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang berbicara, siapa yang berkuasa, atau siapa yang menjadi lawan politik.


IV. Perspektif Demokrasi: Pejabat Publik Harus Siap Dikritik


Dalam negara demokrasi, pejabat publik harus siap menerima kritik terhadap kebijakan dan pelaksanaan kewenangannya. Kritik merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan kekuasaan tetap berada dalam pengawasan masyarakat.


Karena itu, tidak tepat apabila setiap kritik tajam terhadap pemimpin langsung dicap sebagai penghinaan, pembangkangan, atau tindakan yang tidak beradab.


Kritik yang disertai bukti mengenai dugaan penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, ketidakadilan kebijakan, atau kegagalan pelayanan publik justru dapat menjadi bagian dari tanggung jawab warga negara.


Namun, pengkritik juga harus memahami bahwa kebebasan berekspresi bukanlah pembenaran untuk menyebarkan informasi palsu atau melakukan serangan personal yang tidak relevan dengan kepentingan publik.


Demokrasi membutuhkan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan sekaligus kedewasaan untuk menjaga kualitas perdebatan.


Dalam konteks ini, kisah Musa AS dan Fir'aun bukanlah alasan untuk menyamakan setiap pemimpin modern dengan Fir'aun. Kisah tersebut merupakan pelajaran moral tentang bagaimana kebenaran disampaikan ketika berhadapan dengan kekuasaan yang melampaui batas.


Perbandingan yang tidak hati-hati justru berpotensi melahirkan penghakiman politik tanpa ukuran yang objektif.


Oleh sebab itu, kritik terhadap pejabat publik harus berangkat dari tindakan dan kebijakannya, bukan dari kebencian personal yang dibungkus dengan narasi perjuangan.


V. Standar Ganda dalam Politik: Mengapa Penghinaan Sering Dianggap Wajar?


Salah satu persoalan serius dalam kehidupan politik adalah munculnya standar ganda dalam menilai ucapan.


Ketika tokoh yang didukung melakukan penghinaan, sebagian orang menganggapnya sebagai keberanian. Namun, ketika lawan politik melakukan hal serupa, tindakan tersebut segera dicap tidak bermoral.


Pola demikian menunjukkan bahwa ukuran etika telah digeser oleh kepentingan kelompok.


Padahal, prinsip keadilan menuntut standar yang konsisten. Apa yang dianggap salah tidak semestinya berubah menjadi benar hanya karena dilakukan oleh orang yang kita dukung.


Dalam Islam, keadilan tidak boleh tunduk kepada kebencian maupun kecintaan terhadap seseorang.


Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma'idah ayat 8 agar kebencian terhadap suatu kaum tidak mendorong manusia berlaku tidak adil, karena berlaku adil lebih dekat kepada ketakwaan.


Ayat ini memberikan fondasi moral yang kuat bagi kehidupan politik: jangan biarkan keberpihakan menghapus kemampuan kita untuk menilai sesuatu secara objektif.


Jika penghinaan dianggap keliru, maka ia harus dinilai berdasarkan prinsip yang sama, siapa pun pelakunya. Jika kritik berbasis fakta dipandang sah, maka kritik tersebut juga harus dinilai secara adil, sekalipun diarahkan kepada tokoh yang kita dukung.


Politik yang sehat bukan politik yang membenarkan semua ucapan kelompok sendiri, melainkan politik yang sanggup menundukkan kepentingan kelompok di bawah prinsip keadilan.


VI. Kritik yang Bermartabat: Tajam dalam Substansi, Terukur dalam Bahasa


Kritik yang baik tidak harus lunak. Dalam menghadapi kebijakan yang merugikan masyarakat, seorang warga negara berhak menyampaikan keberatan secara tegas. Dalam menghadapi dugaan korupsi, masyarakat berhak menuntut transparansi dan proses hukum. Dalam menghadapi penyalahgunaan kekuasaan, masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban.


Namun, ketegasan akan lebih bermakna jika disertai argumentasi yang jelas.


Kritik yang bermartabat setidaknya memenuhi empat prinsip.


Pertama, berbasis fakta. Pernyataan harus memiliki dasar yang dapat diuji, bukan sekadar dugaan yang disebarkan seolah-olah telah terbukti.


Kedua, berorientasi pada substansi. Kritik seharusnya membahas kebijakan, keputusan, perilaku dalam jabatan, atau persoalan yang relevan dengan kepentingan publik.


Ketiga, proporsional. Bahasa yang digunakan harus sebanding dengan persoalan yang dibahas dan tidak sengaja mengubah perbedaan pendapat menjadi permusuhan personal.


Keempat, berorientasi pada perbaikan. Kritik semestinya membuka ruang evaluasi, pertanggungjawaban, dan solusi, bukan sekadar membangun kebencian.


Dengan prinsip-prinsip tersebut, kritik dapat menjadi instrumen koreksi yang efektif tanpa harus kehilangan nilai moral.


Sebab, tujuan kritik bukanlah mempermalukan seseorang sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan kesalahan dapat diperbaiki dan ketidakadilan tidak dibiarkan.


Penutup: Jangan Menjadi Tidak Adil ketika Mengaku Membela Kebenaran


Kisah Nabi Musa AS dan Fir'aun mengajarkan bahwa melawan kezaliman merupakan perjuangan yang membutuhkan keberanian. Namun, keberanian itu tidak harus diwujudkan melalui penghinaan.


Ketika menghadapi Fir'aun, Nabi Musa AS tidak diperintahkan untuk membenarkan kekuasaannya. Ia diperintahkan untuk mendatanginya, menyampaikan peringatan, dan tetap membawa kebenaran dengan cara yang diperintahkan Allah SWT.


Pelajaran tersebut relevan bagi siapa pun yang terlibat dalam kehidupan politik, baik sebagai pemimpin, pengkritik, aktivis, akademisi, maupun warga negara.


Pemimpin tidak boleh menggunakan dalih kesantunan untuk menghindari kritik. Sebaliknya, pengkritik tidak boleh menggunakan dalih kebebasan untuk membenarkan fitnah dan penghinaan.


Keduanya harus tunduk kepada prinsip yang lebih tinggi: keadilan, kebenaran, dan tanggung jawab.


Sebagai alumni Hukum Pidana Islam, saya memandang bahwa kualitas politik tidak cukup diukur dari seberapa keras seseorang berani melawan lawannya. Kualitas politik juga harus dinilai dari kemampuannya mempertahankan prinsip ketika berhadapan dengan perbedaan, kekuasaan, dan kepentingan.


Jangan sampai kita mengaku berada di pihak Musa, tetapi menggunakan cara yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan Musa.


Jangan pula menjadikan kisah Fir'aun sebagai alat untuk menghina setiap pemimpin yang tidak kita sukai. Kekuasaan harus dinilai secara objektif, kesalahan harus dibuktikan, dan kritik harus diberikan berdasarkan fakta.


Sebab, kebenaran tidak menjadi lebih benar karena disampaikan dengan cacian. Dan kekuasaan tidak menjadi benar hanya karena pengkritiknya berbicara dengan santun.


Yang menentukan adalah substansi kebenaran, keadilan dalam penilaian, dan tanggung jawab dalam tindakan.


Dalam politik Islam, keberanian sejati bukanlah kemampuan menghina lawan, melainkan keteguhan melawan kezaliman tanpa ikut kehilangan keadilan dan adab.


Wallahu a'lam bishawab.


ELAS ANRA DERMAWAN, S.H.

Alumni Hukum Pidana Islam

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar