Petinggi Gerindra Jambi Polisikan Masyarakat, Muncul Isu “Atensi Pusat”: Fakta atau Sekadar Klaim?
Hukum

Petinggi Gerindra Jambi Polisikan Masyarakat, Muncul Isu “Atensi Pusat”: Fakta atau Sekadar Klaim?

  17 Jun 2026 |   32 |   Admin

Jambi, Jambinyanyok.com | Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, khususnya Subdirektorat Siber, untuk memfasilitasi proses mediasi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah dihadapi kliennya.

Klien LBH NADI diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik karena pihak pelapor diketahui merupakan salah satu petinggi DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, sementara pihak terlapor yang kini berstatus tersangka merupakan warga masyarakat biasa.

Dalam beberapa kali musyawarah dan komunikasi yang dilakukan antara tim LBH NADI dengan pihak pelapor, pelapor kerap menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan atensi dari tingkat pusat. Namun demikian, LBH NADI memandang bahwa pimpinan pusat, khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tidak mungkin menghendaki pemidanaan terhadap rakyat hanya karena suatu persoalan yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian dan keadilan restoratif.

LBH NADI berharap penyelesaian perkara ini dapat ditempuh melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan kemanfaatan hukum sebagai bagian penting dalam penegakan hukum modern.

Selain itu, upaya perdamaian juga dianggap selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini kerap disampaikan oleh para tokoh nasional Partai Gerindra, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam berbagai kesempatan, Habiburokhman juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang konsisten mendorong penerapan keadilan restoratif dalam perkara-perkara yang melibatkan masyarakat kecil, khususnya perkara yang masih memungkinkan penyelesaian melalui dialog, mediasi, dan perdamaian.

LBH NADI juga mencermati bahwa penerapan Restorative Justice telah memperoleh dukungan luas dalam berbagai perkara yang menyita perhatian publik. Selain kasus guru honorer Tri Wulansari di Muaro Jambi yang mendapat perhatian Komisi III DPR RI, pendekatan serupa juga diterapkan dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyebut penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice sebagai bukti bahwa sistem hukum pidana nasional yang baru mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan hukum. Oleh karena itu, LBH NADI berpandangan bahwa perkara yang saat ini dihadapi kliennya juga layak diberikan ruang mediasi dan musyawarah sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut LBH NADI, semangat yang sama patut dipertimbangkan dalam perkara yang saat ini dihadapi kliennya. Terlebih, perkara yang sedang berjalan masih membuka ruang dialog dan penyelesaian secara musyawarah tanpa mengurangi hak-hak hukum para pihak.

LBH NADI menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kemungkinan perdamaian sepenuhnya merupakan hak dari pihak pelapor. Apabila pelapor bersedia menempuh jalur damai, maka hal tersebut akan menjadi langkah positif bagi semua pihak. Sebaliknya, apabila pelapor memilih untuk melanjutkan proses hukum, keputusan tersebut juga akan dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, LBH NADI berpandangan bahwa ruang dialog dan musyawarah perlu diupayakan terlebih dahulu sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan penyelesaian konflik secara bermartabat.

Saat ini, LBH NADI telah melakukan koordinasi dengan penyidik Subdit Siber Polda Jambi, baik secara lisan maupun melalui surat resmi yang telah disampaikan. Berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan, pihak kepolisian memberikan respons positif dan berencana memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak pelapor dan tersangka dalam waktu dekat.

LBH NADI berharap proses tersebut dapat menjadi jalan terbaik untuk mencapai penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat. Keadilan restoratif tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan penyelesaian yang lebih berorientasi pada perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

 

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar