Petinggi Gerindra Jambi Polisikan Masyarakat, Muncul Isu “Atensi Pusat”: Fakta atau Sekadar Klaim?
17 Jun 2026 | 32 | Admin
Jambi, Jambinyanyok.com | Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI)
secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, khususnya Subdirektorat Siber, untuk
memfasilitasi proses mediasi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah dihadapi kliennya.
Klien LBH NADI diketahui
telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menarik
perhatian publik karena pihak pelapor diketahui merupakan salah satu petinggi
DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, sementara pihak terlapor yang kini
berstatus tersangka merupakan warga masyarakat biasa.
Dalam beberapa kali
musyawarah dan komunikasi yang dilakukan antara tim LBH NADI dengan pihak
pelapor, pelapor kerap menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan atensi
dari tingkat pusat. Namun demikian, LBH NADI memandang bahwa pimpinan pusat,
khususnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tidak mungkin
menghendaki pemidanaan terhadap rakyat hanya karena suatu persoalan yang masih
dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian dan keadilan restoratif.
LBH NADI berharap
penyelesaian perkara ini dapat ditempuh melalui pendekatan Restorative
Justice (Keadilan Restoratif). Pendekatan tersebut dinilai sejalan
dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan pemulihan
hubungan sosial, perdamaian, dan kemanfaatan hukum sebagai bagian penting dalam
penegakan hukum modern.
Selain itu, upaya
perdamaian juga dianggap selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang selama ini
kerap disampaikan oleh para tokoh nasional Partai Gerindra, termasuk Presiden
Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Ketua Komisi III
DPR RI Habiburokhman. Dalam berbagai kesempatan, Habiburokhman juga dikenal sebagai
salah satu tokoh yang konsisten mendorong penerapan keadilan restoratif dalam
perkara-perkara yang melibatkan masyarakat kecil, khususnya perkara yang masih
memungkinkan penyelesaian melalui dialog, mediasi, dan perdamaian.
LBH NADI juga mencermati
bahwa penerapan Restorative Justice telah memperoleh dukungan luas dalam
berbagai perkara yang menyita perhatian publik. Selain kasus guru honorer Tri
Wulansari di Muaro Jambi yang mendapat perhatian Komisi III DPR RI, pendekatan
serupa juga diterapkan dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7
Republik Indonesia Joko Widodo yang melibatkan Eggi Sudjana dan Damai Hari
Lubis. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahkan menyebut penyelesaian
perkara tersebut melalui Restorative Justice sebagai bukti bahwa sistem hukum
pidana nasional yang baru mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
Oleh karena itu, LBH NADI berpandangan bahwa perkara yang saat ini dihadapi
kliennya juga layak diberikan ruang mediasi dan musyawarah sepanjang memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut LBH NADI,
semangat yang sama patut dipertimbangkan dalam perkara yang saat ini dihadapi
kliennya. Terlebih, perkara yang sedang berjalan masih membuka ruang dialog dan
penyelesaian secara musyawarah tanpa mengurangi hak-hak hukum para pihak.
LBH NADI menegaskan bahwa
keputusan akhir terkait kemungkinan perdamaian sepenuhnya merupakan hak dari
pihak pelapor. Apabila pelapor bersedia menempuh jalur damai, maka hal tersebut
akan menjadi langkah positif bagi semua pihak. Sebaliknya, apabila pelapor
memilih untuk melanjutkan proses hukum, keputusan tersebut juga akan dihormati
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, LBH NADI
berpandangan bahwa ruang dialog dan musyawarah perlu diupayakan terlebih dahulu
sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan
penyelesaian konflik secara bermartabat.
Saat ini, LBH NADI telah
melakukan koordinasi dengan penyidik Subdit Siber Polda Jambi, baik secara
lisan maupun melalui surat resmi yang telah disampaikan. Berdasarkan komunikasi
yang telah dilakukan, pihak kepolisian memberikan respons positif dan berencana
memfasilitasi pertemuan mediasi antara pihak pelapor dan tersangka dalam waktu
dekat.
LBH NADI berharap proses tersebut dapat menjadi
jalan terbaik untuk mencapai penyelesaian yang adil, proporsional, dan
memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat. Keadilan restoratif tidak
hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan penyelesaian yang
lebih berorientasi pada perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan rasa
keadilan yang hidup di tengah masyarakat.


