Hukum
LBH NADI Dampingi Tiga Mahasiswi Korban Dugaan Penipuan Modus Kontrakan di Media Sosial, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah
23 Jun 2026 | 40 | Admin
Jambi, Jambinyanyok.com | Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) memberikan pendampingan hukum kepada tiga orang mahasiswi yang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dengan modus promosi rumah kontrakan melalui media sosial.
Akibat peristiwa tersebut, total kerugian para korban secara akumulatif disebut mencapai belasan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan para korban, peristiwa bermula ketika mereka menemukan informasi penawaran rumah kontrakan melalui Facebook.
Masing-masing korban yang sedang mencari tempat tinggal kemudian menghubungi pihak yang menawarkan melalui pesan Facebook Messenger dan dilanjutkan melalui WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, para korban diminta untuk terlebih dahulu melakukan pembayaran uang muka (DP) sebagai bentuk pemesanan rumah.
Seluruh transaksi dilakukan secara non tunai melalui transfer dan tanpa pertemuan langsung.
Setelah pembayaran dilakukan, para korban dipersilakan untuk melakukan survei dan pengecekan ke lokasi rumah yang ditawarkan.
Yang membuat para korban semakin yakin, berdasarkan keterangan mereka, pada saat survei dilakukan juga terjadi serah terima kunci rumah.
Kunci tersebut bahkan dapat digunakan untuk membuka rumah yang dimaksud sehingga para korban meyakini bahwa rumah tersebut benar tersedia untuk dikontrak.
Tidak hanya itu, salah satu korban disebut telah mulai memasukkan perlengkapan kuliah dan sebagian barang keperluannya ke dalam rumah sebagai persiapan untuk menempati kontrakan tersebut.
Namun situasi berubah ketika para korban yang sebelumnya tidak saling mengenal ternyata bertemu di lokasi yang sama dan masing-masing mengklaim telah melakukan pembayaran untuk mengontrak rumah tersebut.
Peristiwa tersebut semakin mengejutkan setelah pemilik rumah yang sebenarnya mengetahui keberadaan para korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima korban, pemilik rumah mengaku tidak pernah menyewakan rumah tersebut dan tidak mengetahui adanya transaksi yang dilakukan atas nama rumah miliknya.
Direktur LBH NADI, Adam Deyant Biharu, SH, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini fokus memberikan pendampingan hukum kepada para korban serta membantu pengumpulan dokumen dan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Menurut Adam, kejadian ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu semakin berhati-hati terhadap berbagai bentuk modus penipuan yang terus berkembang, terutama yang memanfaatkan kemudahan transaksi digital dan media sosial.
"Saat ini modus penipuan semakin beragam dan semakin meyakinkan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya hanya karena melihat objek secara langsung atau menerima kunci, tetapi tetap melakukan verifikasi terhadap identitas pihak yang menawarkan, status kepemilikan, dan memastikan legalitas transaksi sebelum melakukan pembayaran," ujar Adam.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap peristiwa tersebut agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap perkara ini secara profesional dan tuntas sehingga memberikan rasa keadilan bagi para korban serta mencegah munculnya korban-korban lainnya di kemudian hari," tutupnya. (***)
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar
Berita Trending
Berita Lainnya


