JANGAN JADIKAN GUBERNUR KAMBING HITAM | Membaca Kebakaran Hutan Jambi Secara Objektif dan Berbasis Fakta
06 Oct 2026 | 41 | Admin
Oleh: Jambi Tulen — Herman El Jambi
Jambi, Jambinyanyok.com | ANTARA KRITIK, KEADILAN DAN TANGGUNG JAWAB
Ketika kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan di Jambi, ruang publik biasanya segera dipenuhi kritik terhadap pemerintah daerah. Gubernur menjadi pihak yang paling mudah ditunjuk karena secara politik ia merupakan simbol tertinggi pemerintahan provinsi.
Kritik terhadap pemerintah tentu merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, dalam perspektif hukum dan politik Islam, kritik tidak boleh kehilangan prinsip keadilan, objektivitas dan tabayyun.
Islam tidak mengajarkan kita untuk menjatuhkan penilaian hanya berdasarkan dugaan, persepsi, atau kemarahan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 agar orang-orang beriman melakukan tabayyun ketika menerima suatu berita, supaya tidak menimpakan akibat buruk kepada suatu kaum karena ketidaktahuan.
Ayat tersebut sangat relevan dengan kehidupan politik modern.
Ketika asap menyelimuti Jambi, kita boleh marah.
Ketika masyarakat terganggu, kita boleh menuntut pemerintah bekerja.
Tetapi sebelum menunjuk seseorang sebagai pihak yang bersalah, kita harus bertanya:
Apa faktanya? Siapa penyebabnya? Di mana sumber apinya? Apa kewenangan pemerintah? Apa yang telah dilakukan pemerintah? Dan apakah terdapat bukti adanya kelalaian atau kesalahan kebijakan?
Inilah perbedaan antara kritik yang berbasis fakta dengan penghakiman politik.
PEMIMPIN ADALAH AMANAH, BUKAN KAMBING HITAM
Dalam politik Islam, kekuasaan bukanlah kehormatan semata, melainkan amanah.
Seorang gubernur harus mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, baik secara administratif, politik, maupun moral.
Karena itu, Gubernur Jambi Al Haris tidak boleh ditempatkan di atas kritik.
Jika terdapat kebijakan lingkungan yang keliru, kritiklah.
Jika pengawasan pemerintah lemah, evaluasilah.
Jika aparat pemerintah tidak menjalankan kewajibannya, perbaikilah.
Jika ada pejabat yang tidak bekerja, lakukan evaluasi.
Namun, amanah seorang pemimpin tidak boleh diterjemahkan menjadi tanggung jawab atas setiap perbuatan manusia yang berada di wilayah kekuasaannya.
Seorang gubernur bukanlah orang yang menyalakan setiap api.
Seorang gubernur bukan pula orang yang membuka setiap lahan.
Karena itu, secara hukum dan moral harus dibedakan antara tanggung jawab pemerintahan dengan pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku.
Jangan karena seseorang menjadi gubernur, lalu setiap kesalahan yang dilakukan individu di lapangan otomatis dibebankan kepadanya.
Itu bukan keadilan.
ISLAM MENGAJARKAN KEADILAN, TERMASUK KEPADA PEMIMPIN
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 58 tentang kewajiban menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan hukum di antara manusia dengan adil.
Keadilan dalam Islam bersifat universal.
Artinya, kita tidak hanya diwajibkan berlaku adil kepada orang yang kita sukai, tetapi juga kepada orang yang tidak kita sukai.
Dalam politik, prinsip ini sangat penting.
Jangan karena seseorang merupakan pendukung pemerintah, lalu semua kebijakan dianggap benar.
Tetapi jangan pula karena seseorang berada di luar lingkaran politik kita, lalu setiap persoalan otomatis dianggap sebagai kesalahannya.
Keadilan tidak boleh bergantung kepada afiliasi politik.
Jika Al Haris salah, katakan salah dengan bukti.
Jika Al Haris benar, jangan dipaksakan menjadi salah hanya karena perbedaan politik.
Inilah politik yang berkeadaban.
KARHUTLA: SIAPA YANG MENYALAKAN API?
Persoalan kebakaran hutan dan lahan harus dilihat melalui hubungan sebab-akibat.
Api tidak muncul hanya karena adanya jabatan gubernur.
Ada sumber api.
Ada aktivitas manusia.
Ada kondisi lahan.
Ada faktor cuaca.
Ada pengelolaan kawasan.
Ada sistem pengawasan.
Ada respons pemadaman.
Dan ada pihak-pihak yang mungkin memiliki kewajiban hukum tertentu.
Karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan investigasi yang objektif.
Jika seseorang dengan sengaja membakar lahan secara melawan hukum, maka orang tersebut harus bertanggung jawab.
Jika sebuah badan usaha terbukti melakukan pelanggaran, maka badan usaha tersebut harus diperiksa sesuai hukum.
Jika terdapat kelalaian pemerintah, pemerintah juga harus dievaluasi.
Semua pihak harus ditempatkan sesuai kadar tanggung jawabnya.
Tidak boleh semua kesalahan ditumpuk kepada satu orang hanya karena ia adalah gubernur.
“ZAHARA AL-FASADU FIL BARRI WAL BAHRI...” — KERUSAKAN BUMI DAN PERILAKU MANUSIA
Al-Qur'an memberikan perspektif yang sangat kuat mengenai kerusakan lingkungan.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia...”
Ayat ini seharusnya menjadi bahan introspeksi bersama.
Kerusakan lingkungan tidak selalu bermula dari istana pemerintahan.
Ia dapat bermula dari tangan manusia biasa.
Dari orang yang membakar lahan.
Dari pihak yang mengeksploitasi lingkungan secara berlebihan.
Dari orang yang mengetahui adanya api tetapi membiarkannya.
Dari mereka yang menganggap alam sebagai objek ekonomi semata.
Karena itu, ketika terjadi kerusakan lingkungan, jangan hanya bertanya:
“Apa yang dilakukan gubernur?”
Tetapi tanyakan pula:
“Apa yang telah dilakukan manusia terhadap alam?”
Pertanyaan kedua sering kali terlupakan.
PEMIMPIN BERTANGGUNG JAWAB, TETAPI MASYARAKAT JUGA MEMILIKI AMANAH
Dalam konsep politik Islam, pemerintah mempunyai kewajiban menjaga kemaslahatan rakyat.
Namun masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral.
Hubungan antara negara dan masyarakat bukan hubungan satu arah.
Pemerintah berkewajiban membuat kebijakan dan melakukan pengawasan.
Masyarakat berkewajiban mematuhi aturan dan menjaga lingkungan.
Pelaku usaha berkewajiban menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Aparat penegak hukum berkewajiban menegakkan hukum.
Dengan demikian, persoalan karhutla tidak akan selesai jika kita hanya menunggu gubernur menyelesaikannya.
Kepemimpinan yang baik membutuhkan masyarakat yang bertanggung jawab.
KRITIK PEMERINTAH HARUS MENJADI KONTROL, BUKAN FITNAH POLITIK
Demokrasi membutuhkan oposisi, kritik, media, akademisi, aktivis dan masyarakat sipil.
Namun politik yang sehat bukan politik yang mencari kesalahan pada setiap keadaan.
Politik yang sehat adalah politik yang menghadirkan solusi.
Jika ada kelemahan pemerintah dalam penanganan karhutla, sampaikan secara terang.
Jika ada data yang menunjukkan kegagalan kebijakan, publikasikan.
Jika ada pejabat yang tidak menjalankan tugas, evaluasi.
Tetapi jika belum ada bukti yang menunjukkan kesalahan personal gubernur, jangan membangun kesimpulan seolah-olah gubernur adalah penyebab langsung kebakaran.
Dalam perspektif hukum, kesalahan harus dibuktikan.
Dalam perspektif Islam, berita harus ditabayyunkan.
Dalam perspektif politik, kritik harus berbasis fakta.
Ketiganya bertemu pada satu prinsip:
JANGAN MENGHAKIMI SEBELUM MENGETAHUI FAKTA.
AL HARIS DAN UJIAN KEPEMIMPINAN LINGKUNGAN
Membela Gubernur Jambi Al Haris tidak berarti membenarkan semua tindakan pemerintah.
Justru pembelaan yang sehat adalah pembelaan yang meminta agar pemerintah dinilai berdasarkan fakta dan indikator yang jelas.
Al Haris harus dinilai dari bagaimana pemerintahannya melakukan pencegahan, pengawasan, koordinasi, penanganan, pemadaman, penegakan kebijakan, dan perlindungan masyarakat.
Jika sistem pemerintahannya memiliki kekurangan, maka kekurangan itu harus diperbaiki.
Tetapi keberadaan kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa gubernur adalah penyebab kebakaran.
Ada perbedaan antara “bertanggung jawab mengelola persoalan” dan “menjadi penyebab persoalan”.
Perbedaan ini sangat penting dalam hukum.
JANGAN MENJADIKAN ASAP SEBAGAI SENJATA POLITIK
Karhutla adalah persoalan serius.
Jangan mengecilkannya.
Tetapi jangan pula menjadikannya senjata politik.
Jangan setiap asap dijadikan amunisi untuk menyerang gubernur.
Jangan setiap titik api dijadikan alasan untuk menghakimi pemerintahan.
Dan jangan pula kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai permusuhan.
Keduanya harus berjalan seimbang.
Pemerintah harus siap dikritik. Masyarakat juga harus siap melakukan introspeksi.
Karena sesungguhnya persoalan lingkungan adalah persoalan bersama.
PENUTUP: KEADILAN ADALAH UKURAN POLITIK YANG BERADAB
Pada akhirnya, kita tidak sedang mencari siapa yang paling mudah disalahkan.
Kita sedang mencari siapa yang benar-benar bertanggung jawab.
Jika pelakunya manusia, proses secara hukum.
Jika perusahaan melakukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Jika pemerintah lalai, evaluasi dan koreksi.
Jika masyarakat tidak disiplin, edukasi dan tegakkan aturan.
Dan jika Gubernur telah menjalankan kewenangannya tetapi masih terjadi kebakaran yang disebabkan oleh perbuatan pihak lain, jangan menjadikan gubernur sebagai kambing hitam politik.
Dalam Islam, keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik.
Dalam hukum, kesalahan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi.
Dalam demokrasi, kritik harus tetap memiliki integritas.
Dan dalam menjaga bumi, seluruh manusia memiliki tanggung jawab.
Sebab Al-Qur'an telah mengingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”
Maka sebelum menunjuk jari kepada pemimpin, mungkin sudah waktunya kita melihat tangan kita sendiri.
Jambi membutuhkan solusi, bukan sekadar kambing hitam.
Jambi membutuhkan keadilan, bukan penghakiman politik.
Dan Jambi membutuhkan kepemimpinan yang kuat sekaligus masyarakat yang bertanggung jawab.


