Selamatkan Lingkungan, Tegakkan Aturan: Elas Anra Dermawan Apresiasi Langkah Bupati BBS Menutup Stockpile Pasir di Penyengat Olak
26 Oct 2026 | 28 | Admin
ELAS ANRA DERMAWAN, SH
Praktisi Hukum & Pendiri LBH NADI
Muaro Jambi, Jambinyanyok.com | Praktisi Hukum sekaligus Pendiri LBH NADI, Elas Anra Dermawan, SH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), terkait penutupan lokasi penumpukan pasir (stockpile) di Desa Penyengat Olak, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut Elas, langkah tersebut patut diapresiasi apabila dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata aktivitas usaha, menjaga ketertiban lingkungan, serta memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa penataan kegiatan usaha, termasuk keberadaan stockpile pasir, merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kenyamanan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Apabila ditemukan persoalan perizinan, tata ruang, gangguan lingkungan, atau ketertiban yang tidak sesuai ketentuan, maka langkah penertiban harus dilakukan secara tegas, objektif, dan berdasarkan hukum,” ujar Elas.
Penertiban Harus Berlandaskan Hukum
Dalam perspektif hukum, Elas menilai bahwa tindakan penutupan suatu lokasi usaha harus memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi kewenangan pemerintah, ketentuan perizinan, maupun alasan administratif dan teknis yang mendasarinya.
Menurutnya, ketegasan pemerintah tidak boleh dipisahkan dari prinsip kepastian hukum. Setiap tindakan penertiban harus dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, penutupan stockpile pasir tidak semata-mata dipandang sebagai tindakan administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola usaha yang tertib dan bertanggung jawab.
“Ketegasan pemerintah patut diapresiasi ketika dijalankan berdasarkan aturan. Namun, pada saat yang sama, pelaku usaha juga harus memperoleh kejelasan mengenai dasar penutupan, kewajiban yang harus dipenuhi, serta mekanisme penyelesaian apabila masih terdapat persoalan administratif,” tegasnya.
Kepentingan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas
Elas juga menekankan pentingnya memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi stockpile. Aktivitas penumpukan dan distribusi pasir, bergantung pada kondisi operasionalnya, dapat menimbulkan persoalan seperti debu, kebisingan, lalu lintas kendaraan angkutan, maupun dampak lingkungan lainnya.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kegiatan usaha tidak mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Di sisi lain, ia berpandangan bahwa penertiban juga harus memberikan kepastian kepada pelaku usaha agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan berdasarkan tekanan atau tindakan yang tidak memiliki dasar hukum.
Apresiasi Bukan Sekadar Pujian Politik
Elas menegaskan bahwa apresiasi terhadap Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, merupakan bentuk penilaian terhadap langkah pemerintah yang dinilai patut mendapat perhatian publik, bukan sekadar pujian politik terhadap seorang pejabat.
Menurutnya, pemerintah perlu didukung ketika mengambil langkah yang bertujuan menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat. Namun, dukungan tersebut tetap harus disertai sikap kritis, objektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Bagi saya, yang terpenting bukan siapa yang mengambil kebijakan, melainkan apakah kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, dilaksanakan secara benar, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika langkah penertiban dilakukan sesuai aturan dan demi kepentingan umum, tentu patut kita apresiasi,” ungkapnya.
Ia berharap penanganan stockpile pasir di Desa Penyengat Olak dapat diselesaikan secara transparan, dengan memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan masyarakat, serta hak dan kewajiban pihak-pihak terkait.
Pada akhirnya, ketegasan pemerintah harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Lingkungan perlu dijaga, masyarakat harus dilindungi, dan setiap kegiatan usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.
ELAS ANRA DERMAWAN, SH
Praktisi Hukum & Pendiri LBH NADI
Komentar
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.Tulis Komentar


