KECAM KERAS PENGGEREBEKAN PONPES HAMALATUL QUR'AN: JANGAN JADIKAN SANTRIWATI KORBAN AROGANSI KEKUASAAN APARAT!
01 Nov 2026 | 14 | Admin
Oleh: Elas Anra Dermawan, S.H.
Praktisi Hukum & Pendiri LBH NADI
Jambi, Jambinyanyok.com | Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 bukan sekadar peristiwa penegakan hukum biasa. Peristiwa ini telah memunculkan pertanyaan serius tentang bagaimana kewenangan kepolisian dijalankan, bagaimana hak-hak perempuan dan anak dilindungi, serta sejauh mana aparat memahami batas antara ketegasan hukum dan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat manusia.
Saya mengecam keras dugaan tindakan intimidatif dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para santriwati sebagaimana diungkapkan pihak pengelola pesantren.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang diberitakan sejumlah media, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur. Aparat disebut mendobrak pintu, memasuki kamar tempat santriwati berlindung, menarik mereka keluar, membentak, bahkan mengarahkan senjata laras panjang. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Jika keterangan tersebut benar, maka ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya dengan penjelasan normatif bahwa aparat sedang menjalankan tugas penyidikan.
Sejak kapan penegakan hukum membenarkan tindakan yang membuat anak-anak perempuan ketakutan di tempat mereka menuntut ilmu?
JANGAN GUNAKAN KEKUATAN NEGARA UNTUK MENAKUT-NAKUTI ANAK-ANAK!
Saya ingin menegaskan bahwa polisi bukanlah institusi yang memiliki kekuasaan tanpa batas. Seragam, senjata, pangkat, dan kewenangan penyidikan bukanlah legitimasi untuk memperlakukan masyarakat sesuka hati.
Kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penggeledahan berdasarkan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Terlebih, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan merupakan lingkungan pendidikan dan asrama santriwati. Di dalamnya terdapat anak-anak perempuan yang sedang menempuh pendidikan dan seharusnya mendapatkan rasa aman.
Apabila benar para santriwati dibangunkan secara paksa, ditarik keluar dalam kondisi belum mengenakan jilbab, dibentak, dan dihadapkan pada senjata laras panjang, maka publik patut mempertanyakan apakah pendekatan tersebut memang diperlukan dan proporsional dalam pelaksanaan penyidikan.
Jangan sampai aparat begitu mudah menggunakan kekuatan, tetapi abai terhadap dampak psikologis yang ditimbulkan.
Anak-anak bukan objek untuk mempertontonkan kekuasaan. Santriwati bukan ancaman yang harus dihadapi dengan pendekatan intimidasi.
KEWENANGAN HUKUM TIDAK BOLEH MENGALAHKAN KONSTITUSI
Persoalan ini harus dilihat melalui perspektif konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dari ancaman ketakutan.
Kemudian Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan tersebut bukan sekadar hiasan dalam konstitusi. Ia merupakan kewajiban negara yang harus diwujudkan oleh setiap institusi, termasuk kepolisian.
Dalam konteks ini, saya mempertanyakan apakah pelaksanaan penggeledahan telah benar-benar memperhatikan prinsip perlindungan anak, penghormatan terhadap privasi perempuan, serta prosedur pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Jangan hanya berbicara tentang kewenangan penggeledahan dan kepentingan penyidikan. Bicarakan pula tanggung jawab aparat terhadap hak-hak orang yang berada di lokasi.
Sebab, keberhasilan penyidikan tidak boleh dibangun di atas pengabaian hak asasi manusia.
KALAU MEMANG ADA DUGAAN TINDAK PIDANA, PROSES PELAKUNYA, BUKAN MENAKUT-NAKUTI SANTRINYA!
Kita perlu memisahkan persoalan secara objektif.
Penggeledahan tersebut menurut keterangan kepolisian berkaitan dengan pengembangan perkara pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo. Polda Jawa Tengah juga menyatakan bahwa tindakan penggeledahan telah didasarkan pada penetapan izin pengadilan.
Saya tidak sedang membela atau membenarkan siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum.
Namun, satu hal yang tidak boleh dilupakan: keberadaan seseorang di lingkungan pesantren tidak serta-merta menjadikannya pelaku kejahatan.
Jika santriwati hanya dimintai keterangan sebagai saksi, maka hak-hak mereka harus benar-benar dihormati. Apalagi apabila di antara mereka terdapat anak-anak di bawah umur.
Pemeriksaan terhadap anak harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak, termasuk pendampingan, kondisi psikologis, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Jangan sampai anak-anak yang seharusnya dilindungi justru mengalami ketakutan dan trauma akibat cara aparat menjalankan kewenangannya.
Jangan sampai polisi sibuk mencari pelaku kejahatan, tetapi lupa bahwa di hadapannya ada anak-anak yang juga memiliki hak untuk dilindungi.
PROPAM JANGAN HANYA MENJADI PEMADAM KONTROVERSI!
Saya mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah agar tidak menganggap persoalan ini selesai hanya karena seluruh santriwati telah dipulangkan.
Pemulangan bukanlah jawaban atas seluruh pertanyaan publik. Ada persoalan mengenai prosedur penggeledahan, dugaan intimidasi, perlakuan terhadap santriwati, proses pemeriksaan, serta barang-barang yang menurut pihak pesantren turut dibawa aparat.
Oleh karena itu, saya menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Kapolda Jawa Tengah harus membuka klarifikasi secara transparan mengenai kronologi, dasar tindakan, serta pelaksanaan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an.
- Divisi Propam Polri harus melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap personel yang terlibat, khususnya terkait dugaan intimidasi dan tindakan yang tidak proporsional.
- Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak harus memberikan perhatian serius terhadap dugaan perlakuan yang berpotensi melanggar hak-hak santriwati.
- Seluruh barang pribadi dan inventaris yang dibawa aparat harus dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. Apabila tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti, harus segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai ketentuan.
- Pemulihan psikologis para santriwati harus menjadi perhatian, mengingat peristiwa tersebut berpotensi meninggalkan ketakutan dan trauma, khususnya bagi anak-anak.
- Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana, personel yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Jangan ada perlindungan terhadap oknum dengan berlindung di balik nama besar institusi kepolisian.
JANGAN BIARKAN SERAGAM MENJADI SIMBOL KEKUASAAN, TETAPI KEHILANGAN MAKNA PERLINDUNGAN!
Saya ingin mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak dibangun melalui kekuatan senjata, jumlah personel, atau kerasnya tindakan di lapangan.
Kepercayaan publik lahir ketika masyarakat merasa aman, dilindungi, diperlakukan secara adil, dan mendapatkan kepastian bahwa hukum berlaku bagi semua orang.
Polisi memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Maka, setiap tindakan yang diduga bertentangan dengan prinsip tersebut wajib dievaluasi dan dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai anak-anak perempuan yang sedang belajar agama justru menyimpan ketakutan terhadap aparat yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
Jangan sampai pesantren kehilangan rasa aman karena tindakan penegakan hukum yang tidak mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Dan jangan sampai masyarakat dipaksa menerima setiap tindakan aparat hanya karena dilakukan atas nama penyidikan.
Saya tegaskan: tidak ada kewenangan yang memberikan hak kepada siapa pun untuk merendahkan martabat manusia.
Jika dugaan tindakan berlebihan itu terbukti, harus ada pertanggungjawaban yang nyata. Bukan sekadar klarifikasi, bukan sekadar pernyataan bahwa prosedur telah dijalankan, melainkan pemeriksaan yang objektif dan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar.
Negara harus hadir untuk melindungi anak-anak, termasuk mereka yang tinggal dan menuntut ilmu di pondok pesantren.
JANGAN JADIKAN SANTRIWATI KORBAN AROGANSI KEKUASAAN. HUKUM HARUS DITEGAKKAN, TETAPI KEMANUSIAAN TIDAK BOLEH DIKALAHKAN!
Elas Anra Dermawan, S.H.
Praktisi Hukum & Pendiri LBH NADI


