KASUS IUP BATU BARA 400 HEKTARE SAROLANGUN DISOROT, RADEN SYACH IRAN PERTANYAKAN PEMERIKSAAN CEK ENDRA
Opini

KASUS IUP BATU BARA 400 HEKTARE SAROLANGUN DISOROT, RADEN SYACH IRAN PERTANYAKAN PEMERIKSAAN CEK ENDRA

  28 Sep 2026 |   60 |   Admin

Jambi, Jambinyanyok.com | Kasus dugaan penyimpangan dalam pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun kembali menjadi perhatian. Ketua Raden Melayu Jambi Kota Jambi, Raden Syach Iran, meminta Kejaksaan Agung RI memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp91,5 miliar.


Raden Syach Iran secara khusus menyoroti nama Cek Endra, yang saat perkara tersebut bergulir merupakan Bupati Sarolangun dan pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan eksplorasi batu bara.


Menurut Raden Syach Iran, fakta bahwa Cek Endra pernah diperiksa harus ditempatkan dalam konteks proses hukum. Pemeriksaan, kata dia, bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.


“Kami tidak mengatakan Cek Endra bersalah. Itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Tetapi karena nama beliau pernah muncul dalam proses pemeriksaan perkara IUP Sarolangun, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana perkembangan pemeriksaannya dan bagaimana posisi hukumnya saat ini,” ujar Raden Syach Iran.


Ia mempertanyakan mengapa perkara yang telah berlangsung bertahun-tahun masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.


“Ini perkara lama. Sudah ada tersangka, sudah ada proses penyidikan, bahkan sudah disebut adanya dugaan kerugian negara yang nilainya besar. Pertanyaannya sederhana: bagaimana ujung perkara ini?”tegasnya.


Raden Syach Iran menilai Cek Endra perlu mendapatkan ruang yang sama untuk memberikan penjelasan, apabila kembali muncul pertanyaan publik mengenai perannya dalam perkara tersebut.


“Kalau memang ada pemeriksaan terhadap Cek Endra, publik tentu ingin mengetahui substansi dan hasil pemeriksaannya. Kalau tidak ada bukti yang cukup, katakan tidak ada. Kalau ada proses hukum yang masih berjalan, sampaikan secara transparan,” katanya.


Ia juga meminta Kejagung menjelaskan status perkara secara menyeluruh, termasuk perkembangan para tersangka yang telah diproses dan apakah masih terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan.


“Kita perlu melihat keseluruhan konstruksi perkaranya. Bagaimana proses penerbitan IUP, bagaimana proses pengalihan IUP, siapa yang memiliki kewenangan pada saat itu, dan apakah seluruh pihak yang keterangannya relevan sudah diperiksa,” ujar Raden Syach Iran.


Menurutnya, transparansi dalam perkara pertambangan penting karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat.


“Kami mendorong Kejagung membuka informasi mengenai perkara ini secara terang. Bukan untuk menghakimi Cek Endra atau siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prinsip equality before the law,” tegasnya.


Raden Syach Iran menambahkan, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi.


“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Kalau seseorang tidak terbukti, jangan dibuat seolah-olah terbukti. Tetapi kalau memang ada fakta hukum yang harus dipertanggungjawabkan, jangan pula ditutup-tutupi. Semua harus terang berdasarkan proses hukum,” pungkasnya.


Catatan: Cek Endra disebut dalam sejumlah pemberitaan sebagai pihak yang pernah diperiksa Kejagung dalam perkara IUP tersebut. Pemeriksaan seseorang tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.

Bagikan:

Komentar

Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di artikel ini.

Tulis Komentar